Situbondo, detik1.com – Hari ini jajaran DPC LSM Teropong Situbondo mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan proyek P3-TGAI tahun Anggaran 2022 yang ada di kabupaten Situbondo, Senin (04/07/2022).
“Saya selaku ketua DPC LSM Teropong Situbondo bersama sekjen, kabiro mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek P3-TGAI di kabupaten Situbondo sebagai bentuk peduli terhadap program-program pemerintahan di bidang infrastruktur dan irigasi, kami sebagai kontrol sosial akan mengawal pengaduan/pelaporan kami sampai mempunyai kepastian Hukum” ujar Munihwar ketua DPC LSM Teropong Situbondo.
Lebih lanjut abah Ansori, SH, memberikan keterangan kepada awak media, “saya selaku ketua DPP pusat LSM Teropong selalu mendukung dan mensupport pengaduan/pelaporan yang dilakukan teman-teman LSM Teropong Situbondo hari ini ke kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo sebagai bentuk monitoring keuangan Negara” jelasnya dengan tegas.
“kami jajaran LSM Teropong DPC Situbondo akan mengawal terus pengaduan/pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek P3-TGAI di kabupaten Situbondo sampai benar-benar mempunyai kepastian Hukum, karena proyek ini menggunakan keuangan Negara, di lapangan kami temukan dugaan pengerjaan proyek P3-TGAI yg terindikasi KKN, tidak sesuai RAB dan spektek, mohon kepada pihak APH untuk menindak lanjuti pengaduan/pelaporan dari Lembaga LSM Teropong” tutup Wahyudi dan Joko Hernadi
Tujuan adanya pengaduan/pelaporan dugaan indikasi tindak pidana korupsi/KKN agar ditindak lanjuti dengan pemanggilan, pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek P3-TGAI sesuai azas Hukum “Equality before the Law”.
(Red/Tim)