Bondowoso, Detik1.Com – Bondowoso merupakan kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi.
Hal itu sebagai rentetan akibat perkawinan anak tinggi tersebut dapat dilihat juga bahwa angka kematian ibu dan bayi juga cukup tinggi.
Sebagai upaya menekan angka perkawinan anak, DINSOS P3AKB menginisiasi gerakan Sekolah Madrasah Zero Perkawinan Anak, (9/9/2022).
“Gerakan ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas pendidikan Kabupaten Bondowoso, Kemenag Bondowoso dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Bondowoso.” Kata Anisatul Hamidah.
Dalam kesempatan tersebut Anisatul Hamidah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AKB) Kabupaten Bondowoso menyampaikan, bahwa hal-hal yang akan dilakukan dalam Gerakan Sekolah atau Madrasah Zero Perkawinan Anak antara lain,
pertama, memaksimalkan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
“Kalau saat ini sudah ada 100 SSK, Dinas Pendidikan siap akan menambah 35 SSK tingkat SD dan Kemenag siap akan membentuk 30 SSK tingkat MI pada tahun 2022.” Ungkapnya.
Dengan adanya SSK tersebut diharapkan memberikan kontribusi besar pada penurunan angka perkawinan anak, karena dalam SSK dilakukan integrasi materi kesehatan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting pada materi pelajaran, pojok kependudukan serta kegiatan ekstra kurikuler. langkah kedua adalah melakukan tracing di setiap SSK.
Menurut Anis ada berapa siswa yang saat ini sudah tunangan. mereka dan orang tuanya akan didampingi oleh Guru BK untuk memastikan bahwa mereka siap menuntaskan wajib belajar. kalau memang diperlukan akan didampingi juga oleh Psikolog, Forum PUSPA dan PUSPAGA Kabupaten Bondowoso.
“Hal ini dilakukan karena budaya masyarakat jika sudah terjadi tunangan, seolah-olah sudah boleh dan halal pergi berdua kemana saja, sehingga rentan terjadi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).” Terangnya.
Ketika hal tersebut terjadi biasanya orang tua akan mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin (DISKA) ke Pengadilan Agama dengan alasan takut dosa dan adanya KTD.
Langkah ketiga adalah mengupayakan adanya DEKLARASI anak tidak menikah sebelum usia 19 tahun serta adanya komitmen wali murid dengan surat pernyataan tidak akan menikahkan anak sebelum usia 19 tahun.
“Dan langkah keempat, Kemenag bersama para penyuluh agama akan membuat naskah khutbah jum’at yang berisi materi pencegahan perkawinan anak, pencegahan stunting dari perspektif agama.”tuturnya.
Naskah tersebut akan diedarkan oleh penyuluh agama se Kabupaten dengan harapan dapat dibacakan oleh para Khotib Jumat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendikan Kab Bondowoso, Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Bondowoso dan Kemenag Bondowoso yang mendukung penuh upaya pencegahan perkawinan anak ini, semoga gerakan SEKOLAH/MADRASAH ZERO PERKAWINAN ANAK dapat kita wujudkan,” pungkas Anis.
(Sukri)