Situbondo, detik1.com – Aktivis muda yang ngetol melaporkan Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo, Deni Rico Juang Putra Wibowo, Mendesak kepada Kejaksaan Negeri agar dalam penanganan Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo lebih profesional. Kamis (24/02/2022).
Menurutnya 3 (tiga) laporan kegiatan proyek Dinas PUPR bidang pengairan tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, yang ditengarahi sudah dilaksanakan tidak memenuhi standarisasi teknis dan ditengarahi ada indikasi korupsi, sampai hari ini masih belum ada tindak lanjutnya, apakah laporan kami sudah diproses atau belum, padahal laporan yang kami layangkan
ke Kejaksaan sudah bulan Januari 2021 yang lalu. Ungkap Deni Rico
Deny Rico Juang Putra Prabowo selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPK Tapal Kuda sangat menyangkan kinerja Kejaksaan Negeri Situbondo karena dalam menangani kasus korupsi terlalu lemot seharusnya ini tidak pernah terjadi, sebab masyarakat saat ini menggalang galang untuk memberantas korupsi namun pihak Kejaksaan sendiri terus mengulur ngulur waktu yang jawabannya hanya masih didalami dan diteliti, Tutur Deni Rico
Deni mengatakan, bahwa dirinya melaporkan 3 (tiga) kegiatan proyek yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Kejaksaan Negeri Situbondo karena ketiga proyek tersebut ditengarahi tidak memenuhi standarisasi spesifikasi teknis dan ditengarahi ada indikasi kerugian uang negara ,”kata Deny Rico Juang Putra Prabowo.
Adapun proyek-proyek yang sudah saya laporkan, yaitu pertama proyek perkuatan tangkis sungai Basiyan Desa Langkap, Kecamatan Besuki yang dikerjakan oleh CV Cahaya Milandrie yang anggarannya sebesar Rp. 390.394.400 sesuai kontrak dengan nomor 610/183.K.DAU/431.2023.3/2021.
Sedangkan yang kedua, Sambung Deny, proyek rehabilitasi jaringan irigasi D. I Sapari-Curah Uling yang dikerjakan oleh CV. Wira Wibawa dengan anggaran sebesar Rp. 449.874.700 dan ketiga proyek rehabilitasi jaringan irigasi pregin A yang dikerjakan oleh CV. Karunia Jaya dengan anggaran senilai Rp. 609.521.000.
”Dari ketiga proyek tersebut semuanya kami menduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan serta asal jadi,“ujarnya.
Lebih lanjut, Deny Rico Juang Putra Prabowo menegaskan, padahal harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, pekerjaan proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut, bisa dinikmati dan bermanfaat untuk kepentingan semua masyarakat di Situbondo.
”Sehingga masyarakat bisa benar-benar menikmati hasil dari pembangunan tersebut, karena irigasi yang sudah dilaksanakan bukan hanya mau digunakan satu atau dua hari saja,” tegas Deny Rico Juang Putra Wibowo.
Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico Juang Putra Prabowo menjelaskan, bahwa untuk 3 (tiga) kegiatan proyek Dinas PUPR bidang pengairan yang sudah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo itu semuanya kami menduga ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian 6 negara demi meraup keuntungan pribadi.
“Semua data-data beserta bukti bukti pendukungnya sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan semuanya kepada Kejari Situbondo, kalau misalnya ada bukti bukti pendukung dari laporan saya yang masih kurang, saya siap untuk melengkapinya bukan diulur ulur seperti sekarang ini, Tegas Deni Rico Juang Putra Wibowo.
” Deni berharap kepada Kejari Situbondo agar laporan yang sudah kita sampaikan tersebut bisa segera di proses fan saya merasa optimis semua proyek yang kami laporkan sudah memenuhi unsur serta ada kerugian uang negaranya, ”ucap Aktifis muda, Deny Rico Juang Putra Prabowo.
Deny Rico menambahkan, sebenarnya ada puluhan kegiatan proyek tahun anggaran 2021, yang juga akan saya laporkan termasuk rekanan-rekanan yang pinjam bendera CV, berhubung 3 laporan yang dilayangkan belum di proses, terpaksa proyek proyek yang lain ikut bermasalah akan saya laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pungkas Deni Rico Juang Putra Wibowo.
(Wardi)