Sumenep, detik1.co.id //Dua advokat dari Ujung Timur Pulau Madura, tepatnya Kabupaten Sumenep, yaitu Arief S, S.H. dan Angga, S.H., sekali lagi menunjukkan kemampuannya dalam kasus arogansi yang viral di Kabupaten Situbondo yang melibatkan BUMN, PG Wringin Anom. Kasus tersebut berawal dari upaya pengusiran terhadap warga yang menempati bekas los pasar Wringin Anom dan berakhir di Pengadilan Negeri Situbondo. Kabar mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada Jumat, 15 November 2023, kembali memicu perbincangan.
Meskipun bukti dan saksi yang diajukan oleh penggugat (PG Wringin Anom) tidak kuat, namun berkat kerja keras serta pembelaan maksimal oleh dua advokat dari Ujung Timur Pulau Madura, perkara ini akhirnya dimenangkan oleh penggugat. Majelis hakim dalam Perkara No.19/Pdt.G/2023/PN.Sit menyatakan putusannya.
Kuasa hukum penggugat, Arief S, S.H. dan Angga, S.H., dalam wawancara via telepon WhatsApp menyatakan,” Kami yakin bahwa putusan Majelis tidaklah berdasar dan tidak adil terutama bagi warga, karena banyak pertimbangan yang merugikan warga sebagai tergugat,’ ujar Angga, S.H.
Dia menambahkan, ‘Kurang lebih sebulan setelah mengajukan memori banding pada 14 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari Agung Wibowo, S.H. M.Hum, Herman Heller H, S.H., I Wayan Sedana, S.H., M.H., memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor 19/Pdt.G/2023/PN.Sit tanggal 26 September 2023.’
Menyikapi putusan tersebut, Arief S, S.H., menyatakan, ‘Alhamdulillah, perjuangan kami dan doa warga Wringin Anom tidak sia-sia. Sejak awal di PN, kami yakin akan menang, tetapi keyakinan kami tidak sama dengan hakim di PN. Namun, keyakinan kami sama dengan hakim di PT dengan dibatalkannya putusan PN.’ Ujar dua advokat muda ini yang selalu tersenyum manis saat mengakhiri wawancara.”tutupnya.