Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Yang Menyebabkan Kematian

Sumenep, detik1.co.id //Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian. Kejadian ini terungkap pada Minggu (6/10/2024).

Korban berinisial NS (27 tahun) yang berasal dari Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, AR (28 tahun), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa kekerasan pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger. Sedangkan kekerasan kedua terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka.

Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya adalah karena korban sering menolak ajakan hubungan suami istri. Akibatnya, tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.,S.H., kronologis kejadian bermula pada 22 Juni 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, ketika korban menghubungi ayahnya, Sujoto, untuk dijemput di rumah mertuanya. Korban mengaku telah dicekik oleh suaminya. Keluarga korban pun segera menjemput dan membawa korban pulang ke rumah di Dusun Sarperreng Utara. Saat itu, keluarga melihat kondisi korban yang lebam di wajah dan bekas cekikan di leher. Karena kondisinya memburuk, korban dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.

Setelah sembuh, pada September 2024, korban kembali ke rumah suaminya karena situasi rumah tangga mereka dianggap membaik. Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan suaminya, yang berujung pada kekerasan kembali. AR memukul wajah korban, yang menyebabkan mata kanan korban lebam. Keesokan harinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Setelah mendapatkan informasi ini, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Birampak. Pelaku mengakui telah menganiaya korban sebelum korban meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepotong daster berwarna oranye, bra hitam, dan kerudung hijau. Pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

error: