Situbondo, detik1.com – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Terus bergulir, sehingga mendapatkan perhatian Komisi 1 DPRD Situbondo.
Sehingga pada hari Jumat 09 Desember 2022, DPRD Situbondo memberikan ruang terhadap Kepala Desa Selomukti, Perangkat Desa Serta Tokoh Masyarakat Selomukti untuk melakukan audiensi bersama Inspektorat, Sekdis DPDM serta beberapa jajaran Instansi Pemerintah Daerah Situbondo.
Saat di konfirmasi awak media DetikOne, Sekretaris Desa (Sekdes) Selomukti, M Hariyanto mengatakan, bahwa kedatangannya bersama beberapa tokoh masyarakat dan Kades Selomukti ke Kantor DPRD Situbondo bertujuan untuk membahas masalah ketetapan harga sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang di keluarkan pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo, yang mana di nilai terlalu tinggi, yaitu di angka Rp.22,500,000,- per hektar.
Tentu saja harga yang sangat melambung tinggi ini, membuat para petani tidak ada yang mau menyewa lahan tersebut, sehingga berdampak terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Dalam dua tahun terakhir ini, tidak ada petani yang menyewa mas, karena harganya sewanya yang cukup tinggi, Petani Desa Selomukti selalu membandingkan harga dengan Desa tetangga yang bersebelahan dengan Tanah Kas Desa milik kami mas,” ujar Sekdes Selomukti.
Lebih lanjut Sekdes Selomukti menerangkan, bahwa setelah melalui Musyawarah, akhirnya Komisi 1 DPRD Situbondo menetapkan dan mengembalikan harga penetapan sewa TKD Desa Selomukti nantinya di kisaran Rp.12.000.000,- Sampai pada dengan 13.500.000,- tentunya harus melalui tim verifikasi desa.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Situbondo khususnya Komisi 1, dan selanjutnya kami dan tim verifikasi Desa akan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan penetapan harga, sesuai harga pasaran di Selomukti, juga sesuai aturan serta mekanismenya,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo fraksi Partai Demokrat Hadi Prianto membenarkan adanya acara audiensi.
Yang mana pihaknya dalam hal ini mengundang Pihak Desa, Inspektorat dan DMPD, untuk melakukan musyawarah, supaya tidak ada keraguan pihak Desa untuk melakukan pengelolaan lahan Tanah Kas Desa tersebut, dan kedepannya pihak desa bisa melangkah, dan TKD tersebut bisa kembali ada yang mengelola.
Hadi juga menjelaskan, bahwa terkait harga dasar sewa itu tidak ada, baik itu di Perda maupun Perbup. karena penetapan harga sewa Tanah Kas Desa merupakan kewenangan Kepala Desa.
” Penetapan harga sewa TKD itu merupakan kewenangan Kepala Desa, namun tetap harus melalui tim verifikasi. baik itu dari Desa maupun Inspektorat,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga berharap pada pihak Desa, agar dalam menyelesaikan persoalan sewa lahan Tanah Kas Desa itu tetap mengacu pada prosedur pengelolaan aset desa itu sendiri.
” Sesuaikan dengan hasil verifikasi, harga pasar harus sesuai, penyewa harus membayar pada pihak desa, serta tercatat di APBDes. dan kami minta pada Inspektorat agar harga sewa TKD tidak bisa disama ratakan.,” Tutupnya.
(Hamzah/Tim)