Situbondo, detik1.com – Merespon keluhan dan masukan masyarakat, Polres Situbondo Polda Jatim menindak tegas aksi balap liar dengan menggelar patroli dan razia disejumlah lokasi.
Jum’at (24/02/2023) sekitar pukul 22.00 wib, Kasat Lantas AKP Suwarno, S.H., M. Hum. memimpin personil Satlantas Polres Situbondo melakukan razia knalpot brong dan balap liar.
Razia dilaksanakan secara hunting sistem atau secara bergerak , prioritas selektifitas pelanggaran Treckbud /Balap liar dan spd motor yg menggunakan kenalpot yang bukan standar pabrikan atau kenalpot Brong.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Suwarno, S.H., M. Hum. menuturkan bahwa pihak Kepolisian menerima keluhan, informasi dan masukan dari masyarakat baik yang disampaikan secara langsung maupun di media sosial terkait knalpot brong dan balap liar yang meresahkan.
Lokasi yang menjadi sasaran razia yakni jalan Pemuda dan jalan PB. Sudirman. Hasilnya melakukan penindakan 38 tilang dan mengamankan 40 unit sepeda motor.
” ini adalah bukti bahwa Polres Situbondo merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. Knalpot brong dan balap liar yang mengganggu dan meresahkan ditindak tegas” ungkapnya
Selain itu, AKP Suwarno mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan berkendara untuk Keselamatan baik diri pribadi maupun pengendara lainnya.
” Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib, dan juga mendukung Kepolisian dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Situbondo” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Situbondo
Pewarta : Fril