Banyuwangi, detik1.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang mengatasnamakan GMBI, selasa (13/09/2022) ini kembali mendatangi Galian C diwilayah Kalipuro yang sampai hari ini masih aktif dan merasa kebal dari apapun.
Kunjungannya hari ini dalam rangka memastikan dan ternyata benar adanya galian tesebut masih beraktivitas.
Kami LSM GMBI distrik Banyuwangi,meminta agar wakil rakyat mengecek kembali aktivitas tambang. Sebab, diduga tidak memiliki izin lengkap.ujar “MARTA YOFI Kadiv investigasi LSM GMBI DISTRIK BANYUWANGI
Kami tidak habis pikir, terkait pemberitaan-pemberitaan yang ikut dibantu oleh beberapa rekan rekan Media Online semenjak (9/09/2022) tetap diabaikan oleh instansi-instansi terkait”MARTA YOFI Kadiv investigasi LSM GMBI DISTRIK BANYUWANGI.
Adapun kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 13/09/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di Kecamatan Kalipuro, Kelurahan Klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan explorasi tambang.

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya tambang galian C.
“Marta Yofi Kadiv investifigasi”menjelaskan bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di Kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses tambang galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.
Marta meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin salah satunya yang ada di Kecamatan Kalipuro, Kelurahan Klatak, Kabupaten Banyuwangi.
“Saya harap pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud. Baik dari lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas,” harapnya.
Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “Marta Yofi Kadiv investifigasi GMBI Banyuwangi.
(Red)