Pamekasan, detik1.com – IDEA (Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting) yang di pimpin oleh Samhari S.IP, melakukan demontrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, menuntut kejelasan kinerja dari Anggota Dewan terutama Ketua DPRD Bapak Fathorrohman, selama 2,5 tahun menjabat sebagai ketua dewan, meminta progres yang telah dilakukan selama menjadi ketua dewan. (13-04-2022).
Samhari, selaku Korlap aksi menuntut agar ketua dewan menemui masa aksi sehingga apa yang menjadi tuntutan itu lebih jelas tidak menimbulkan berbagai persefsi. Bagaimana dengan kinerja Ketua Dewan sebagai Legislating, bajeting dan kontroling.
Fungsi Legislasi
Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.
Fungsi Anggaran
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Fungsi Pengawasan
Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
“Kalau ketua dewan tidak bisa mengontrol kinerja eksekutif (Bupati/pemerintah) maka Fathorrohman selaku ketua dewan di tuntut untuk mundur, karena hasil pengamatan dari kami selaku ketua Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting, kinerja bupati dan anggota dewan tidak ada yang berpihak kepada rakyat, tidak ada program yang jelas yang bisa bermamfaat terhadap masyarakat Pamekasan,” Pungkasnya.
Disisilain Fathorrohman Selaku Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, menjelaskan melalui sms WA kepada media, dengan tegas kami ini hanya pengrontrol program Bupati yang sudah diprioritaskan agar nampak fungsinya terhadap masyarakat, misal jembatan gantung di proppo jalan penghubung untuk kelancaran per ekonomian masyarakat dari Desa A ke Desa B, pengaspalan jalan poros dari Pegantenan ke Batumarmar. Lantas apa yang menjadi kekeliruan dari kami selaku Ketua Dewan kalau program pemerintah sudah jelas dan nampak fungsinya terhadap masyarakat.
Fathorrohman menjelaskan Dewan itu hanya membentuk peraturan daerah, bukan melaksanakan secara pasti, namun tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya Bupati Kabupaten Pamekasan.
Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah Pamekasan, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah (Bupati), tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBD, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait misal Kabupaten Pamekasan.
Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempuran, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.
“Fathorrohmana, menyampaikan ucapkan terimakasih kepada saudara Samhari selaku ketua IDEA yang telah mengontrol kinerja kami, agar nantinya kami bisa lebih hati-hati, waspada dan lebih tegas mengonrol kinerja pemerintah kalau sekiranya tidak berpihak kepada rakyat maka kami akan evaluasi dan ditinjau ulang terhadap semua apa yang di rencanakan oleh pemerintah khususnya Bupati Kabupaten Pamekasan,” tutupnya
(Bagas)