Ji Lilur Pidanakan Akun FB Brando Pocalapo Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

Situbondo, detik1.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Gagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA), dipimpin langsung oleh pendirinya, yaitu HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Ji Lilur) mempidanakan sebuah akun facebook, yaitu Brando Pocalapo (BP) atas dasar pencemaran nama baik. Selasa, 20 September 2022.

Akun BP dianggap telah mencemarkan nama baik Ji Lilur melalui beberapa postingan di Facebook yang bermuatan penghinaan, sesuai yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan registrasi laporan bernomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 20 September 2022.

Taufik, SH., selaku Direktur LBH GKS BASRA sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari Ji Lilur membenarkan adanya pelaporan terhadap akun BP yang menyerang kehormatan atau nama baik kliennya.

“Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo atas nama akun FB Brando Pocalapo,” ucapnya saat mendampingi kliennya di Polres Situbondo.

Ia berharap kepada Pihak Kepolisian terkait pelaporan tersebut, bagaimana caranya agar dilakukan kajian-kajian hukum terkait hal tersebut, sehingga bisa mendapatkan efek jera.

“Karena menyerang kehormatan klien kami yang dalam hal ini, Mas H. Lilur mempunyai keluarga. Dan ini sudah melanggar UU ITE,” pungkasnya.

(Hamzah)

error: