JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Tuntut Kades Gelaman 2 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Data

Sumenep, detik1.com – Pengadilan Negeri Sumenep Berikan tuntutan Terhadap Kasus Pemalsuan Data Kades Gelaman.terhadap Kasus Pemalsuan Data Kades Gelaman yang mana sudah membuat surat pernyataan palsu dan menggunakan surat palsu/keterangan, kini sudah ke tahapan tuntutan kamis 16 juni 2022.

Mengacu kepada pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Pengadilan Negeri Sumenep melalui pemeriksaan beberapa saksi diantaranya , Bapak Jumarki , Bapak Karnadi, Bapak Aliwardana , Bapak Idra’i dan Bapak Supardi setelah mendengarkan kesaksian maka melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep telah memberikan tuntutan terhadap kasus yang mana telah dilakukan oleh Oknum Kades Gelaman selama 2 tahun penjara.

Doc.Photo Kantor Kecamatan Arjasa, Sumenep Madura

Ahli hukum pidana Dr. Deni Setia Bagus Y.SH.MS( Saksi Ahli ) telah memberikan hasil dari pemeriksaan yang mana telah di sebutkan di pemberitaan sebelumnya bahwa “Untuk surat pernyataan pak Sanrawi itu sudah clear bagi saya, ada dua perbuatan sebenarnya yang pertama membuat surat pernyataan palsu dan yang kedua menggunakan surat palsu, menggunakan surat keterangan dari pengadilan negeri sumenep bahwa yang bersangkutan itu tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, berarti yang bersangkutan akhirnya membuat surat pernyataannya sendiri dia tidak sedang di pidana dengan pernyataan akhirnya menjadi salah satu poin untuk mengajukan persyaratan calon Kepala Desa,” ucapnya.

jadi jelas itu pada saat pencalonan ini dilakukan maka dia tidak di black list dan ada surat pernyataan lagi pada hari terakhir pilkades, berikutnya adalah menggunakan surat palsu yang sudah ada,ada dua surat pernyataan yang satu sedang tidak dipidana dan tidak sedang di cabut hak pilihnya dan surat-surat itu kemudian di gunakan oleh yang bersangkutan kemudian terakumulasi menjadi surat pernyataan,” tutupnya.

(Fafa/Red)

error: