Sumenep, detik1.co.id // Polres Sumenep secara resmi menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025, dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Ismawati menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Suahmadi warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024. Dalam laporannya, Suahmadi menuduh Ismawati telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Facebook bernama “Isdava AR”.
Ismawati diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring berjalannya penyelidikan, status perkara ini meningkat dari tahap penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik). Hal ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh Suahmadi pada 2 Januari 2025 dengan Nomor: B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama dengan Nomor: B/01/I/2025/Satreskrim.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Suahmadi menyampaikan rasa syukurnya karena laporannya mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian. Ia berharap setelah penetapan ini, Polres Sumenep segera menahan Ismawati.” Terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan harapan saya dengan adanya penetapan tersangka tersebut, ya secepatnya ditahan dong mas yang bersangkutan,”ujar Suahmadi.
Sementara itu, Supyadi,.SH.MH., selaku kuasa hukum dari Suahmadi saat di konfirmasi awak media DetikOne menyampaikan bahwasanya Ismawati terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan kami akan terus kawal hingga proses hukum berjalan di pengadilan,” Pungkas pria asal Kepulauan Raas ini.