Kebebasan Pers Telah Dibunuh Secara Masal Oleh Pemkab Situbondo

Doc.Photo Beberapa Wartawan Yang Mendapat Pelarangan Masuk Pemkab Untuk Liputan

Situbondo, detik1.com – Sebuah situasi yang sangat memprihatinkan di mana telah terjadi pelecehan tersistematis terhadap kebebasan pers Indonesia, khususnya di Kabupaten Situbondo. Hal itu terbukti ketika beberapa pegiat jurnalistik tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Pendopo Situbondo dalam rangka melakukan peliputan dalam acara Pelantikan 17 Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa baru lalu. Rabu, 07 Desember 2022.

Puluhan wartawan yang hendak meliput dihalangi oleh Petugas yang menjaga di pintu gerbang masuk area Pendopo, hanya karena para jurnalis tersebut tidak bisa menunjukkan Tanda Pengenal yang khusus diberikan hanya kepada wartawan undangan saja.

Sempat terjadi argumentasi dengan petugas jaga yang tidak memperbolehkan masuk. Salah satu wartawan dari Arjuna News dan beberapa wartawan lainnya menanyakan, mengapa tidak diperbolehkan masuk.

“Kami hanya menjalankan SOP dari pimpinan, jadi hanya bagi undangan saja yang diperbolehkan masuk dengan menunjukkan ID Card (Tanda Pengenal),” ujar salah satu Petugas Jaga.

Para wartawan bahkan sudah menunjukkan Tanda Anggota Kewartawanan sebagai bekal untuk melakukan peliputan sesuai dengan asas Kebebasan Informasi Publik. Namun para Petugas tetap kukuh pada perintah. Dalam hal ini rekan-rekan wartawan memahami sikap para Petugas yang hanya sekedar menjalankan perintah.

Kejadian hari ini sungguh sebuah pukulan telak bagi insan pers nasional, khususnya Situbondo, bahwa telah terjadi pembunuhan profesi jurnalistik secara masal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Situbondo berkaitan dengan asas Keterbukaan Informasi Publik. Hari ini nama baik Pers telah dicoreng habis-habisan oleh konsep kebijakan diktatoris yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Situbondo.

(Hamzah)

Baca Juga:
Kapolres Bondowoso Menghadiri Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
error: