Situbondo, detik1.com – Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Ji Lilur) bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo untuk mempertanyakan tentang maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI). Jumat, 02 September 2022.
Kedatangan Ji Lilur didampingi oleh beberapa Pengacara yang tergabung dalam LBH GKS BASRA, disambut dan ditemui oleh Edy Wahyudi, S.E., Ketua DPRD Situbondo dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Situbondo, dilanjutkan dengan pertemuan yang ditempatkan di aula Kantor DPRD, untuk penyampaian aspirasi dan beberapa usulan.
Aspirasi yang disampaikan adalah permohonan untuk dilakukan peneguran dan penertiban terhadap aktivitas tambang-tambang yang tidak memiliki perijinan yang lengkap. Bahkan disinyalir tidak ada satu pun dari tambang-tambang tersebut yang memiliki tenaga Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Kedatangan kami ke Kantor Wakil Rakyat atau DPRD ini adalah agar Ketua dan para anggota DPRD Situbondo bisa menertibkan aktivitas tambang yang tidak memiliki Ketua Teknik Tambang atau KTT,” ujar Ji Lilur membuka pembicaraan.
“Kenapa harus ada KTT?, agar penambangannya terarah, agar sesuai dengan konsep Undang-undang Minerba (Mineral dan Batu Bara – red),” sambung dedengkot aktivis dari Situbondo itu.
Selain daripada itu, Ji Lilur juga memberikan uraian lebih lanjut bahwa sebelum dilakukan aktivitas penambangan, tambang-tambang juga harus memiliki Jaminan Reklamasi atau Jamrek dan juga harus punya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja – red).
“Nah, kalau semua persyaratan itu tidak mereka miliki, berarti tambang itu liar,” sebut Putra asli Sokaan itu kepada Awak Media detik1.com.
Menanggapi aspirasi dan permohonan yang disampaikan oleh Ji Lilur dan Tim LBH GKS BASRA, Edy Wahyudi, S.E., beserta sejumlah Anggota Komisi III beserta DPRD Situbondo berjanji akan memenuhi aspirasi dan masukan yang disampaikan.
(Hamzah)