Buol, Sulteng, detik1.co.id // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Honorer Kabupaten Buol pada Kamis (30/1). Rapat ini membahas protes terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinilai bermasalah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Buol ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda. Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten III mewakili Pj. Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buol.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Lani Irawati Saleh, yang mewakili Pj. Bupati Buol, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal serta memverifikasi dokumen kelulusan seleksi PPPK. Ia juga meminta BKD untuk turut serta mengawasi tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Honorer Buol.
“Jika ditemukan adanya honorer ‘siluman’ yang lulus seleksi PPPK 2024, maka kelulusannya akan dibatalkan. Kami meminta agar bukti-bukti tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Begitu pula bagi pimpinan yang menerbitkan surat keterangan aktif bekerja dan menandatangani SPTJM bagi tenaga honorer yang tidak berhak, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lani Irawati Saleh.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Buol menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, direktur rumah sakit, korwil pendidikan, kepala puskesmas, serta kepala sekolah. Surat tersebut meminta agar setiap unit kerja melaporkan jika terdapat tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK tetapi sudah tidak aktif bekerja.
“Jika pimpinan unit kerja tetap menerbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi tenaga honorer yang tidak aktif, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Kepala BKD pada Kamis (30/1/2025).
Pembatalan Kelulusan PPPK Bisa Terjadi Jika Ada Pelanggaran
Amirudin Mahmud, perwakilan Sulteng dari Laskar Anti Koruptor Pejuang Empat Lima (LAKI P.45), dalam keterangannya di Palu pada Jumat (30/1), menyatakan bahwa pembatalan kelulusan PPPK oleh pemerintah daerah bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran ketentuan seleksi atau adanya laporan masyarakat dan Aliansi Honorer Buol.
“Kami berharap pemerintah daerah berani mengambil langkah tegas dalam membatalkan kelulusan PPPK 2024 jika terbukti ada pelamar yang memberikan keterangan tidak benar, mengunggah dokumen palsu, atau tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Pembatalan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023,” pungkas Amirudin.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan seleksi PPPK berlangsung secara transparan dan adil sesuai regulasi yang berlaku.