Buol, Sulteng, detik1.co.id // Berdasarkan pantauan pada Rabu, 6 November 2024, ditemukan tumpukan limbah medis yang mengandung zat beracun di area perkebunan milik warga Desa Bokat, tepatnya di belakang Puskesmas. Limbah tersebut berupa jarum suntik bekas, sarung tangan medis, botol infus, jarum infus, tabung sampel berisi darah, dan jarum cek gula darah.
Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Sesuai peraturan, limbah dari Puskesmas, rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 104 UU PPLH, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga tahun dan denda sampai Rp3 miliar.
Kasus pembuangan limbah medis di Puskesmas Bokat ini mengancam kesehatan dan lingkungan sekitar. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan masyarakat, khususnya tenaga kesehatan dan warga sekitar.
Kepala Puskesmas Bokat, Seftiawan Rusli, SKM, dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024, mengungkapkan bahwa limbah medis yang ada di puskesmas baru diangkut satu kali oleh pihak ketiga. Jika tidak segera dikelola, limbah ini dapat menimbulkan bau tak sedap dan menghasilkan belatung.
“Limbah medis ini juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan penularan penyakit, terutama hepatitis dan TBC. Kami khawatir jika limbah ini terlalu lama disimpan, akan ada risiko penularan penyakit bagi petugas kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan, karena anggarannya melekat pada instansi tersebut. Terkait penemuan limbah medis yang dibuang di lokasi perkebunan warga, Kepala Puskesmas Bokat menegaskan bahwa hal tersebut terjadi secara tidak sengaja oleh petugas kesehatan lingkungan (Kesling).