Situbondo, detik1.com – Pembabat tanah ex/bekas PTPN XII yang sudah berakhir masa berlakunya menurut sumber dari kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Situbondo, pembabat tanah seluas kurang lebih 400 da Irwan, Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, bersama keluarganya bersitegang dengan tukang yang berniat untuk menaruh Nanggeleh/alat bajak Tradisional ke lokasi tanah babatan/garapan, dengan maksud mau membajak tanah garapan/babatan Irwan, pembajak yang bernama Sukandar orang Sukorejo.

saya hanya diperintah Sayono ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Mantab untuk membajak tanah garapan/babatan yang digarap Irwan” ujar Sukandar kepada awak media detik1 Jumat (18/02/2022)
Keributan terjadi antara Irwan selaku penggarap/pembabat dengan tukang bajak Sukandar akhirnya berakhir dengan damai.
Polemik yang diduga tidak berujung terkait kegiatan kelompok swadaya masyarakat yang membuat aturan-aturan sendiri yang diduga seakan-akan berkuasa dalam pengelolaan tanah ex/bekas PTPN XII atas penarikan-penarikan uang, narik uang kemitraan, tanah-tanah ex. PTPN XII yang disewakan, pengambil alihan yang diduga semena-mena diambil alih oleh kelompok swadaya masyarakat Mantab.
(Benny/Tim)