Situbondo, detik1.co.id // Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan judi online yang menjerat Plt Kepala Desa (Kades) HF bersama dua rekannya di wilayah Mlandingan, Situbondo, terus menjadi perbincangan hangat. Sebelumnya, pada Senin (20/01/2025), HF ditangkap oleh jajaran Polsek Mlandingan, namun sempat dikabarkan melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dilansir dari media Arjuna News, setelah beberapa pekan menjalani proses hukum, HF dan dua rekannya dinyatakan bebas pada Jumat (7/2/2025) setelah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Keputusan ini didasarkan pada status ketiganya yang disebut hanya sebagai pengguna, dengan barang bukti di bawah 1 gram.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara tidak memungkinkan ketiganya untuk ditahan. “Ketiga tersangka diproses, dengan hasil gelar perkara tidak bisa ditahan karena hanya sebagai pemakai dengan barang bukti di bawah 1 gram. Kemudian dilakukan TAT dan direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Lutfi menambahkan bahwa HF kini menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di rumahnya. “Berdasarkan penilaian rehab, jadi bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Namun, keputusan ini justru memicu kontroversi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pembebasan HF dan dua rekannya benar-benar mengikuti prosedur hukum atau ada perlakuan istimewa karena statusnya sebagai pejabat desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya bahkan mengungkap adanya dugaan uang jaminan yang beredar di masyarakat. “Katanya sih per orang Rp 75 juta sebagai jaminannya, tapi kami belum memastikan, itu informasi yang beredar sih,” ucapnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan kesetaraan hukum dalam kasus ini. “Kalau masyarakat biasa yang terkena kasus narkoba, apakah perlakuannya akan sama? Justru itu yang membuat kami bertanya-tanya dan perlu ada kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait dugaan adanya praktik khusus dalam pembebasan ketiga tersangka. Masyarakat pun menantikan transparansi lebih lanjut mengenai kasus ini.