Situbondo, detik1.co.id // Mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Akhmat, resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2019. Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo sejak kemarin, Senin 22 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., melalui Kasi Pidsus, Ferry Hari Ardianto, SH., menyampaikan bahwa mantan Kades Wringinanom, Akhmat, di jebloskan ke Rutan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume bahan dalam proyek pembangunan pagar pemakaman umum yang dibiayai oleh Dana Desa tahun anggaran 2019.
Menurut Ferry, penahanan tersangka Akhmat, didasarkan pada beberapa alasan, termasuk kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.
“Ia mulai hari ini, tersangka akan ditahan di Rutan Situbondo,” jelas Ferry dengan tegas.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka berpotensi terjerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021, serta pasal 64 ayat 1 KUHP. Maka atas perbuatannya tersebut mantan Kades Wringinanom ini terancam menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ferry juga menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal tahun 2023, kerugian negara yang dilakukan tersangka dengan penyalahgunaan dana desa diperkirakan sebesar Rp. 275 juta rupiah. Namun, audit ulang menunjukkan bahwa kerugian negara lebih besar yakni Rp. 287, 979.606.62 juta.
Informasi tambahan, Akhmat telah dilaporkan pada tahun 2023 lalu dan telah diperingatkan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka pada hari ini, Kejari Situbondo resmi memakaikan rompi berwarna pink kepada Akhmat saat digelandang dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo.