KPU Bondowoso Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK Sumberwringin

Bondowoso
Doc.foto Amirudin Makruf Anggota Komisi Pemilihan Umum Bondowoso Bidang Hukum

Bondowoso, detik1.co.id // Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,kode perilaku,sumpah/janji integritas PPK Sumberwringin di Aula KPU setempat. Minggu (11/02/2024).

Amirudin Makruf, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso
dari Divisi Hukum dan Pengawasan selaku ketua Tim Etik menyampaikan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ketua Amirudin Makruf, dan Sunfi Fahlawati serta Junaedi sebagai anggota.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh PPK kecamatan Sumberwringin ,”ungkapnya usai sidang etik.

Pihaknya menjanjikan bahwa hari ini hasil sidang akan dipublis.

“Nanti kita publis ,karena setelah pemeriksaan ini nanti komisioner akan melakukan pleno untuk menentukan apakan mereka nanti mendapat sangsi atau tidak,”ungkapnya.

Sunfi Fahlawati menyampaikan bahwa sidang etik tersebut dilakukan untuk menunjukkan profisional.

“Jadi kita hari ini kita lakukan sebenarnya untuk menjaga Marwah lembaga, untuk menunjukkan bahwa kita memang profesional dalam melakukan proses rekrutmen KPPS,” imbuhnya.

Dikatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi penyelenggara pemilu yang memang terbukti melakukan kesalahan.

“Nah proses yang dilalui saat ini , salah satunya adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,”tukasnya.

Ketika ditanya kemungkinan terburuk hingga pada pemberhentian penyelenggara pemilu Junaedi menambahkan bahwa proses PAW bukan hal mudah ,apa lagi pemilu sudah didepan mata.

“Proses PAW itu kan tidak mudah jadi nanti jika memang terbukti melanggar regulasi ya diambil alih oleh KPU untuk sementara ,”pungkasnya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bermasalah pada saat pengumuman berbeda antara PPS,KPU dan PPK hingga terjadi pengrusakan di Sekretariat PPS Tegaljati.

error: