KSOP Panarukan Buka Forum Diskusi, Satukan Kesepahaman Bersama

Situbondo, detik1.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV penarukan. Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, buka forum diskusi dengan beberapa nakhoda kapal di Pelabuhan Panarukan, Rabu (06/07/2022).

Diskusi tersebut dalam rangka menampung aspirasi Nakhoda Kapal.

Hal itu di lakukan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada nakhoda pesyaratan apa saja yang harus di lengkapi untuk menjaga kesalamatan dalam berlayar.

Hadir dalam forum tersebut Kepala KSOP Penarukan Bapak Andy Amran, Dishub Kabupaten Situbondo, Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Hari Pamuji serta dari TNI-AL Danposal Panarukan, Peltu Mes Agus Suyono, Kawilker Pelabuhan Laut Panarukan KKP Kelas II Probolinggo, Irwan Sugiharso, Pemilik PT Pelra Putra Madura Raas Sapudi, Firman, Nakhoda KLM Mila Jawa Indah, Nurhuda, Nakhoda KM Anugerah Abadi Jaya, Sahari, Nakhoda KLM Fajar Lorena Safari, Ramli, Koordinator Wilker Kalbut KSOP Kelas IV Panarukan serta perwakilan UPP Kelas III Sapudi, Moh Jais.

Sementara itu saat di Konfirmasi awak media DetikOne, Kepala KSOP Panarukan Andy Amran menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu menampung apapun keluhan dari nakhoda kapal dan juga dari pemilik kapal itu sendiri.

“Anda ini bagian dari kami, dan kami sayang pada kalian inipun juga demi keselamatan kalian semua.” Ujar Kepala KSOP.

Doc.Photo Saat Diskusi Bersama Pemilik Kapal/Nakhoda

Kepala KSOP Panarukan juga akan berupaya untuk memberikan jalan dan mencarikan solusi untuk kelengkapan dokumen yang perlu di lengkapi.

Selain itu kepala KSOP juga akan berkoordinasi dengan pihak Polri Tni dan Dishub untuk mempermudah dalam mengurus ijin dan bangaimana cara untuk mengurus dan mendapatkan surat ijin dan kelengkapan persyaratan kapal.

Adapun hasil dalam diskusi tersebut di sepakati kesepakatan bersama diantaranya:

1). Kapal barang dan atau kapal penumpang tradisional yang beroperasi di wilayah Provinsi Jatim, wajib melengkapi dokumen sesuai dengan peruntukannya (Gross Akta, Surat Ukur, Pas Besar, Sertifikat Keselamatan beserta kelengkapannya, Surat Ijin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPPER), Sijil, Buku Pelaut.

2). kapal Barang Tradisional yang beroperasi saat ini (KLM Mila Jawa Indah, KM Anugerah Abadi Jaya, KLM Fajar Lorena Safari) belum mengurus dokumen yang sesuai dengan peruntukan kapal penumpang, maka kapal tersebut hanya dapat beroperasi sebagai kapal barang.

3). Kapal barang dan atau kapal penumpang tradisional wajib dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan.

Doc.Photo Wartawan Media DetikOne

4). Bila mana Kapal berlayar namun tidak sesuai dengan peruntukannya, makan tidak mendapatkan pelayanan (dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar / SPB ).

5). Apabila Kapal barang (KLM Mila Jawa Indah, KM Anugerah Abadi Jaya, KLM Fajar Lorena Safari) tidak mengindahkan ketentuan diatas, maka diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku oleh instansi yang berwenang.

“Demikian berita kesepahaman dibuat, untuk di pergunakan sebagai mana mestinya,” tutup Andy Amran.

(Sukri/Red)

error: