Sumenep, detik1.co.id // Pada hari Kamis, 30 September 2023, pukul 16.00 wib Kuasa Hukum TS, Ach Supyadi SH MH bersama dengan perwakilan keluarga TS menggelar jumpa pers (Press Conference) dengan beberapa wartawan di hotel Suramadu, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Saat jumpa pers Supyadi menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap TW yang sempat menghebohkan publik beberapa hari lalu itu banyak yang tidak benar.
TS yang saat ini menjadi tersangka pemerkosaan dinilai janggal, bahkan Supyadi juga menyatakan kalau pelapor diduga banyak memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di hotel Garuda pada tanggal 24 November 2023.
“Tidak ada pemerkosaan antara TS dan TW”, ujar Supyadi.
Berkenan dengan itu, Kuasa Hukum terduga pemerkosaan Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan balik pelapor TW atas dugaan memberikan keterangan palsu sekaligus kasus dugaan pemerasan.
“Kami akan melaporkan si TW ini dengan dua laporan sekaligus yakni dugaan memberikan keterangan palsu dan dugaan pemerasan,” kata Ach. Supyadi, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan daat menggelar jumpa pers di Hotel Suramadu. Kamis, 30/11.
Pengacara yang dikenal dengan perjuangannya yang militan itu membeberkan fakta sebenarnya tidak terjadi pemerkosaan seperti yang disampaikan TW.
“Kalau konteksnya pemerkosaan harus dibuktikan, diantaranya bukti visum. Sedangkan visumnya sampai saat ini tidak keluar,” ujarnya.
“Ada saksi kunci yang tahu pasti tidak ada pemerkosaan seperti laporan TW”, tegas Supyadi.
Bahkan Supyadi memastikan kliennya tidak pernah mencekik atau menyeret pelapor seperti apa yang disampaikan pelapor kepada Polisi.
“Tidak ada yang mencekik dan menyeret TW, bahkan dugaan pemerkosaan berdasarkan suka sama suka. Justru yang menanyakan pertama kali untuk melakukan hubungan adalah si TW,” jelasnya.
“Saat itu TW menanyakan kamu mau melakukan hubungan tidak ? Lalu TW bilang tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena baru selesai menstruasi. Lalu yang membuka baju TW adalah TW sendiri,” tambahnya.
Lantas Ach. Supyadi mempertegas, pernyataan TW terkait narasi kekerasan di dalam hotel sama sekali tidak benar dan tidak akan pernah bisa dibuktikan secara hukum oleh TW.
”Itu tidak benar dan tidak akan pernah bisa dibuktikan. Karena kami memiliki cukup bukti yang sangat kuat dan akan saya buktikan dipersidangan,”
“Kamar yang ditempati TW dan TS itu berdekatan dengan resepsionis dan saat itu karyawan hotel yang sedang sift malam mondar- mandir tidak pernah ada suara gedor-gedor dan bunyi apapun,” tegasnya.
Menurut Ach. Supyadi, suatu bukti dengan bukti lainnya harus bersinkronan dan bersesuaian.
“Disini banyak yang tidak bersesuaian. Jadi terhadap apa yang disampaikan saudara TW itu tidak benar dan banyak yang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Atas dasar itu kami menduga TW telah memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.