Kunjungi Rutan Situbondo, Bupati dan Wabup Serahkan SK Remisi WBP

Situbondo, detik1.com – Setelah istirahat sejenak, usai pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M., bersama Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj. Khoirani, S.Pd., M.H., segera mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain beramah-tamah dengan Kepala Rutan Situbondo, yaitu Tomi Elyus, A.Md., I.P. S.sos., S.H. M.Si., beserta para Petugas Rutan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Bupati dan Wabup juga akan menyerahkan SK Remisi kepada 164 WBP yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 ini.

Dari 164 WBP yang mendapat remisi di atas, tiga di antaranya dinyatakan bebas, karena remisi yang mereka dapatkan telah memenuhi sanksi masa hukuman. Selebihnya masih harus menunaikan masa hukuman mereka. Empat WBP yang terdiri dari dua WBP pria dan dua WBP wanita, mewakili sejumlah ratusan WBP penerima remisi dalam menerima SK Remisi secara simbolis dari Bupati, Wabup dan Karutan secara berurutan.

Dalam sambutannya, Bupati berpesan kepada para WBP, khususnya yang telah mendapatkan remisi bebas, agar setelah ini bisa segera berbaur dengan masyarakat di lingkungannya.
“Semoga segera berbaur dengan keluarga dan lingkungan, serta bisa bekerja sesuai dengan keterampilan yang telah diperoleh dari pelatihan selama berada di Rutan Situbondo,” himbau orang nomor satu di Situbondo itu.

Doc.Photo Wabup Situbondo Saat Serahkan SK Remisi WBP

Sementara itu Karutan Situbondo mengatakan bahwan WBP yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, WBP yang menerima remisi adalah sejumlah 85 WBP, lima orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

“Sebenarnya ada sejumlah 172 WBP yang kami ajukan kepada Kemenkumham untuk mendapatkan remisi HUT RI pada tahun 2022 ini, namun hanya 164 pengajuan yang disetujui. Namun saya jamin bahwa seluruh WBP akan mendapatkan remisi dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman untuk pidana umum dan berkelakuan baik,” ujar pria yang akrab dipanggil Tomi itu dalam sambutannya.

“Jika ada WBP yang telah memenuhi dua persyaratan tersebut, maka bisa langsung mengusulkan dan akan segera kami ajukan kepada Kemenkumham,” janji Tomi.

Ia juga menambahkan keterangan bahwa remisi yang didapat oleh para WBP bervariasi, antara satu sampai lima bulan.

(Hamzah)

error: