Situbondo, detik1.co.id // Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong berencana melaporkan Kepala Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, ke Inspektorat Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Laporan tersebut terkait dugaan penutupan informasi publik mengenai penyerapan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari warga yang mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa serta temuan LSM Teropong yang menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi di Balai Desa Kalibagor, Kepala Desa Kalibagor, Ustad Misnadin, mengakui adanya program anggaran bagi warga, meski tidak memberikan rincian yang jelas.
Saya lupa, Mas. Ada sekitar 7 atau 8 titik, sepertinya. Ya, memang ada program anggaran untuk warga,” ujar Misnadin kepada aktivis LSM Teropong.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Teropong, Wahyudi, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya akan melaporkan Kepala Desa Kalibagor beserta perangkat desa yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 dan 43 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Wahyudi.
Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Kalibagor yang mempertanyakan beberapa item penyerapan Dana Desa tahun 2024 yang dinilai tidak transparan.