Sumenep, detik1.co.id // Mandiri Utama Finance (MUF) melalui kuasa hukumnya, A. Effendi, S.H., secara resmi melaporkan lima nasabah ke pihak berwenang. Laporan ini diajukan karena para nasabah tersebut diduga telah memindahtangankan unit kendaraan mereka, meskipun kreditnya belum lunas.
Menurut A. Effendi, tindakan para nasabah ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, objek yang masih dalam status jaminan fidusia tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit.
“Kami telah melaporkan lima nasabah yang secara sepihak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia. Tindakan ini berpotensi merugikan perusahaan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar A. Effendi kepada awak media DetikOne. Jumat 7 Februari 2025.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa mas pepeng ini menegaskan bahwa pihak MUF akan terus menempuh jalur hukum guna melindungi haknya sebagai lembaga pembiayaan. Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.