Malang, detik1.co.id // Kejadian penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menimbulkan kehebohan. Pelaku penyiraman tersebut berhasil ditangkap dan diketahui sebagai mantan suami korban, berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil menangkap tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiraman air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKP Gandha saat dihubungi di Polres Malang, Rabu (13/12).
Kasatreskrim menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban, NH (40), bersama kekasihnya mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku, yang mengendarai motor sendirian, tiba-tiba menyalip motor yang ditumpangi korban. Kemudian, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan ke tubuh korban sebelum melarikan diri. NH mengalami luka serius pada wajah, badan, tangan, dan kaki akibat cairan tersebut.
“Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga langsung dibawa ke Puskesmas,” ungkap AKP Gandha.
Polisi segera merespons laporan tersebut, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan suami korban. Tim reserse melakukan penyelidikan, dan kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, pelaku berhasil diamankan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” ujar AKP Gandha.
Pelaku, AW, kini dihadapkan pada tindakan hukum dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana maksimal yang dapat diterima pelaku adalah delapan tahun penjara. Motif dari perbuatan pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Ancaman pidana maksimal pasal tersebut adalah delapan tahun penjara,” tutur AKP Gandha.