Bondowoso, detik1.co.id // Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Siang ini, Irwan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bondowoso setelah diperiksa oleh penyidik.
Irwan diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar. Berdasarkan pantauan tim media, ia dibawa dari ruang pemeriksaan Kejari Bondowoso menuju mobil tahanan sebelum dikirim ke lapas.
Menurut Kejari Bondowoso, Irwan terlibat dalam penyaluran dana hibah kepada 59 lembaga pendidikan, di mana masing-masing lembaga menerima Rp75 juta. Selain itu, terdapat 10 lembaga lain yang mendapatkan tambahan Rp100 juta dari pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mewajibkan penerima hibah untuk membelanjakan dana dalam jumlah kecil untuk rehabilitasi gedung, sementara sekitar Rp 50 juta dari setiap lembaga diwajibkan membeli mebel dari usaha milik tersangka. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, bahkan beberapa lembaga belum menerima mebel yang telah dipesan dan dibayarkan.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, MH, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Hingga saat ini, kami terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Adi saat dikonfirmasi sore ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, menjelaskan bahwa Irwan memerintahkan 69 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaannya. Dari jumlah tersebut, 10 lembaga di antaranya berasal dari usulan Pokir anaknya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB.
Berikut rincian penyaluran dana hibah: 59 Lembaga Pendidikan menerima masing-masing Rp75 juta., 10 lembaga usulan Pokir menerima masing-masing Rp100 juta. Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp5,4 miliar. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.
Dwi menambahkan, tersangka diduga mengarahkan para penerima hibah untuk mengalokasikan Rp25 juta untuk renovasi dan Rp50 juta untuk membeli mebel dengan harga yang sangat mahal, sehingga ia memperoleh keuntungan besar.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bondowoso. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.