“Menangkal Berita Hoax” Begini penjelasan Kanitreskrim Polsek Kota Terkait Dugaan Kasus Pengancaman

Situbondo, detik1.com – Ramainya pemberitaan sebuah media yang mengatakan, bahwasanya Perangkat Desa dan Aparat Penegak Hukum Polsek Kota Dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek kota yang di nilai lambat dalam menangani kasus pengancaman terhadap Djumanto alias P.Ucik di bantah tegas oleh Kanitreskrim Polsek Kota, Aipda Adam Safaat, S.H.

Kepada awak media DetikOne Kanitreskrim Polsek Kota menjelaskan, bahwasanya dirinya memang pernah bicara kepada pelapor untuk berusaha dan upayakan mengajak mediasi permasalahan tersebut ke rumah pelapor, sesuai yang di inginkan pelapor.

Namun pada saat perjalanan kelihatan banyak orang di rumah pelapor, sehingga saya membatalkan/ menggagalkan upaya mediasi tersebut. itu demi menghindari adanya pengeroyokan terhadap Terlapor.

“Demi keselamatan Terlapor, yang pada saat itu bersama saya untuk melakukan mediasi dirumah pelapor pada tanggal 3 Februari 2022 sehingga saya putuskan untuk di gagalkan dan kembali ke Kantor Desa, dan malam itu tidak terjadi mediasi,” Jelas Kanitreskrim Polsek kota

Mungkin, kerena gagalnya mediasi di rumah pelapor tersebut, yang mana si pelapor sudah terlanjur mengundang orang-orang untuk menyaksikan mediasi, sehingga hal itu yang mungkin membuat pelapor marah/emosi.

Doc.Photo Kanitreskrim Polsek Adam Safaat S.H.

“Saya gagalkan mediasi itu karena melihat situasi dan kondisi mas, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, masa saya suruh bertanggung jawab?? Ya jangan lah mas,” tutur Kanitreskrim

Lebih lanjut Adam mengatakan, justru nama dirinya yang di gunakan oleh salah satu oknum LSM, untuk meminta-minta uang terhadap pelapor terkait permasalahan itu, cuma hal tersebut tidak di ungkapkan, dikarenakan tidak ada buktinya. Namun, pada saat itu juga pimpinan salah satu oknum LSM tersebut langsung memberhentikannya.

“Justru disini saya yang dirugikan oleh ulah oknum LSM tersebut mas, karena nama saya yang di bawa- bawa untuk meminta uang kepada pelapor, hal itu yang membuat saya tidak terima mas, jelas ini fitnah dan hoax?? Sampean bisa bicara langsung sama terlapor biar jelas, jadi saya harap kalau mau membuat pemberian itu konfirmasi dulu terhadap saya. Jangan asal menerbitkan berita,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kota kepada awak media DetikOne, Kamis (31/03/2022).

Adam melanjutkan, untuk sementara dugaan tindak pidana pengancaman tersebut, masih dalam proses untuk melengkapi gelar perkara di tingkat Polres Situbondo yang rencananya di laksanakan dalam minggu-minggu ini, dan proses tetap jalan.

“Tidak benar itu mas kalau perkara tersebut sudah di cabut oleh salah satu oknum inisial “A” perangkat Desa Kotakan, sebagaimana pemberitaan media lain sebelumnya,” katanya

Sementara itu Terlapor inisial “M” Dusun Kotakan Selatan yang berprofesi sebagai petani saat di temui di ruangan Kanitreskrim Polsek Kota menyampaikan kepada awak media, bahwa kejadiaannya itu sekitar tanggal 3 Februari 2022, yang mana dirinya pada saat itu menegur pelapor untuk tidak mengambil foto waktu memotong rumput.

“Saya hanya menegur terlapor waktu itu, kenapa dia mengambil foto.malah terlapor yang marah duluan terhadap saya, dan perihal katanya saya membawa sajam itu memang benar, tapi itu sajam untuk memotong rumput, bukan sajam untuk mencederai orang atau untuk berkelahi mas, Terlapor waktu itu juga membawa sajam dari dalam rumahnya, ada saksinya kok,” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan aktivis muda asal Situbondo sekaligus Sekjen LSM Teropong, Wahyudi saat di temui di ruangan Kanitreskrim Polsek Kota, yang mana dirinya menghimbau kepada Wartawan untuk sekiranya konfirmasi dahulu terhadap kedau belah pihak yang mau di beritakan, biar menjadi berita yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

“Saya hanya menyarankan kepada rekan-rekan wartawan, agar sekiranya menerapkan 5W+1H, dan tentunya sesuai kode etik jurnalistik lah, biar berita tersebut sesuai fakta bukan opini,” tutupnya

(Benny/Red)