Salah satu lapangan sepakbola di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung di klaim salah satu warga desa setempat dan akan di fungsikan menjadi lahan perumahan elit.
Lapangan berukuran 8.236.725 meter persegi yang kini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat ini terletak di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, kabupaten Belitung provinsi Bangka Belitung.
Menurut warga setempat bahwa lapangan tersebut sejak tahun 1982 lalu sudah menjadi fasilitas umum dan menjadi tempat untuk menggelar segala acara atau kegiatan masyarakat. Akan tetapi salah satu warga jl Bintara RT 12 RW 009 lingkungan IV mengklaim bahwa orang tua ahli waris telah meminjamkan atau pinjam pakai tanah tersebut untuk di manfaatkan sebagai lapangan sepak bola.
Sewaktu tim gabungan LSM BIN dan LSM INTEL mengkonfirmasi kan ke pak lurah terkait bukti kepemilikan iwan S. pak lurah menjawab gak ada bukti hanyalah bukti pengakuan yang di tulis tangan saja jawabannya ke awak media. ,Kamis 09 Februari 202
” Kami masyarakat secara umum merasa sangat resah dengan adanya pihak yang mengklaim atas kepemilikan lapangan, kami, menolak keras atas pengakuan tersebut karena lapangan sejak puluhan tahun yang lalu di anggap menjadi fasilitas umum,” tegas Slamet pendamping warga dari LBH BIN.
“Kami juga meragukan keabsahan atas apa yang menjadi pengakuan oknum ini, karena yang bersangkutan hanya menunjukkan surat keterangan waris yang di buat sendiri oleh pengaku anih nya lagi kelurahan pala satu mengeluarkan SURAT KETERANGAN (SKT) nomor :594/001/SKT/Kel.PS/1/2023 yang isinya bahwa pemerintah kelurahan paal satu tidak keberatan atas pengelolaan oleh oknum yang mengklaim, jujur saja saya kecewa dengan surat yang di keluarkan oleh pemerintah kelurahan, yah kami berharap pemerintah kelurahan terutama pak lurah sebaiknya bersikap adil dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum,” Tambah Slamet ketua Dewan Perwakilan Daerah Bangka Belitung itu.
(Red)