Situbondo, detik1.com – Jajaran Polsek Situbondo Kota Melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait maraknya Penyakit Masyarakat ( Pekat) yaitu perjudian, Sabung Ayam, Judi Togel, Peredaran Narkoba, Miras di wilayah Hukum Polsek Situbondo Kota, Polres Situbondo.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Kota, Adam Safaat, S.H., bersama Kajaga Aipda Bachtiar Jahidy, S.H. serta Anggota Jaga Brigadir Daniel Efendy, S.H.
Dalam operasi tersebut petugas jajaran Polsek Situbondo Kota berhasil mengamankan sebanyak 3 botol bir bintang, 2 botol anggur merah cap orang tua serta 10 botol kecil minuman arak, di warung milik Ervianto (35) tahun, Alamat Dusun Bagam Sari, Rt. 00 Rw 00 Desa.Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuanbatu Selatan.

Bahwa benar tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah memperjualbelikan minuman keras di warung miliknya.
Sementara itu Kapolsek Situbondo kota, Iptu Agus Siswanto, S.H., saat di konfirmasi awak Media DetikOne mengatakan,bahwa tujuan dari Operasi Pekat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Situbondo Kota adalah untuk memberantas maraknya peredaran Miras dan untuk menciptakan kondusifitas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah kerja Polsek Situbondo Kota.

“Operasi ini bagian perintah dari Kapolres mas, tujuannya adalah untuk mencegah maraknya peredaran miras dan maraknya aksi kejahatan akibat pengaruh miras,” tutup Kapolsek Polsek Kota
Operasi pekat ini akan terus kami galakkan, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Situbondo Kota.
(Benny/Red)