Menyoroti Kinerja Bawaslu: Antara Tanggung Jawab Pengawasan dan Tudingan Tutup Mata, Tutup Telinga

Bawaslu
Doc.Foto Bawaslu Republik Indonesia

detik1.co.id // Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis di Indonesia. Namun, dalam beberapa kesempatan, Bawaslu telah dituduh “tutup mata, tutup telinga” terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Pemilu adalah pesta demokrasi di mana setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam menentukan masa depan negaranya. Namun, dalam konteks realitas politik Indonesia, proses pemilu seringkali diwarnai oleh berbagai pelanggaran, seperti money politics, politik identitas, dan penyebaran berita bohong (hoaks). Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk bertindak sebagai pengawas yang netral dan adil.

Namun, dalam praktiknya, terdapat kritik yang dilontarkan terhadap kinerja Bawaslu. Salah satu kritik utama adalah bahwa Bawaslu terkadang terlihat lamban atau bahkan tidak responsif terhadap laporan-laporan pelanggaran yang masuk. Bahkan, ada yang menganggap bahwa Bawaslu seolah “menutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata mereka.

Selain itu, ada pula dugaan bahwa Bawaslu terlalu fokus pada aspek teknis administratif dalam pengawasan pemilu, sementara kurang memperhatikan aspek substansial yang berkaitan dengan integritas dan keadilan pemilu. Hal ini dapat mengakibatkan terabaikannya berbagai pelanggaran yang seharusnya menjadi fokus utama pengawasan.

Tidak hanya itu, dalam beberapa kasus, Bawaslu juga dituduh “menutup telinga” terhadap aspirasi masyarakat atau pihak-pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran. Ketidakresponsifan terhadap laporan-laporan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan netral.

Untuk mengatasi tantangan ini, Bawaslu perlu melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain:

Meningkatkan Responsivitas: Bawaslu harus lebih responsif dalam menanggapi laporan-laporan pelanggaran yang masuk, dengan mempercepat proses investigasi dan pengambilan tindakan yang sesuai.

Memperkuat Kapasitas: Bawaslu perlu terus memperkuat kapasitas internalnya, baik dari segi sumber daya manusia maupun teknologi, agar mampu menghadapi tantangan-tantangan baru dalam pengawasan pemilu.

Transparansi dan Akuntabilitas: Bawaslu harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Bawaslu perlu memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), lembaga-lembaga pemantau pemilu, dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Penegakan Hukum yang Tegas: Bawaslu harus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran pemilu, termasuk dengan melibatkan penegak hukum jika diperlukan, guna memberikan efek jera bagi pelanggar.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan Bawaslu dapat memperkuat peran dan integritasnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang kredibel dan efektif dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Tutup mata dan tutup telinga bukanlah pilihan bagi sebuah lembaga yang memiliki tanggung jawab sebesar itu.

Penulis Opini: Benny Hartono Pimpinan Redaksi Media DetikOne 

error: