Mie Gacoan Situbondo Tuai Polemik, Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir di Mi Gacoan

Situbondo, detik1.co.id // Sebelumnya, Mie Gacoan di Situbondo menuai polemik karena belum mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Masalah semakin diperbincangkan setelah grand opening restoran tersebut menarik ratusan pengunjung, yang menyebabkan kendaraan parkir di bahu jalan pertigaan Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo. Padahal, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan berhenti dan parkir.

Dalam operasionalnya, setiap usaha wajib mengurus berbagai perizinan, seperti Andalalin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Meski pengajuan perizinan telah dilakukan secara digital, proses persetujuan dan pengesahannya menjadi tantangan tersendiri.

Doc.Foto Satlantas Polres Situbondo Yang Tertibkan Parkir di Mi Gacoan

Menanggapi situasi ini, Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H.,turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan ketertiban lalu lintas.

“Kami dari Satlantas Polres Situbondo melakukan penertiban arus lalu lintas di sepanjang Jalan Sucipto, khususnya di sekitar Mie Gacoan,” ujar AKP Andy Bahtera Indra Jaya pada Jumat (31/01/2025).

Ia juga mengimbau kepada pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang pertigaan Jalan Sucipto. “Karena sudah ada rambu larangan berhenti dan parkir, jika masih melanggar, kami akan menindak tegas dengan tilang sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 

error: