Surabaya, detik1.co.id // 21 Juni 2024 – SPKT Polda Jawa Timur menerima laporan polisi dari seorang warga Sumenep, Madura, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana pelunasan dan percepatan haji tahun 2024.
Terduga pelaku, Mohammad Qais, S.Pd.I., seorang PNS di Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dilaporkan telah menggelapkan dana haji sebesar 600 juta lebih.
Pelapor, Moh. Nur Hadi, S.Pd., warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menyatakan bahwa dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur karena nilai penggelapan yang cukup besar dan janji pengembalian uang yang tidak pernah terealisasi.
“Saya menyetorkan uang tersebut melalui transfer ke rekening pribadi terlapor atas permintaan dan penawaran percepatan keberangkatan 19 jama’ah haji reguler. Terduga pelaku menjanjikan keberangkatan tahun 2024, namun kenyataannya tidak berangkat. Ketika diminta pengembalian dana, terlapor hanya berjanji tanpa realisasi,” ungkap Nur Hadi.
Nur Hadi melaporkan kerugian sebesar Rp675.070.000 akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mohammad Qais. “Totalnya 675.070.000,” ujarnya.
Ia berharap agar kasus penggelapan ini segera ditangani oleh Polda Jawa Timur. “Saya ingin laporan ini segera diproses, saya ingin ada keadilan,” tambahnya.
Ach Supyadi, SH, MH, kuasa hukum Nur Hadi, membenarkan laporan kliennya. “Betul, klien saya Pak Hadi telah melaporkan Pak Qais ke Polda, kemarin Jumat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Advokat asal Kepulauan Raas ini menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum ini. “Sebagai kuasa hukum, saya pasti kawal laporan klien ini,” tutur advokat jebolan Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, K Abdul Wasid, saat dikonfirmasi awak media DetikOne,Selasa 25 Juni 2024, mengatakan bahwa semua jemaah haji dan Umroh tentunya sudah melalui prosedur dari Kemenag Sumenep maupun Kemenag RI.
“Semua jemaah haji dan umroh yang ingin berangkat itu tentunya sudah sesuai dengan prosedur dari Kemenag Kabupaten Sumenep dan Kemenag RI, jadi kalau ada pegawai Kemenag yang diduga melakukan penggelapan terhadap jemaah haji dan umroh tentunya itu di luar prosedur kami. dan kami berjanji akan melakukan investigasi kalau memang ada laporan pegawai Kemenag yang melakukan perbuatan di luar prosedur yang sudah kami tetapkan,” pungkasnya.
“Bila nanti hasil investigasi ditemukan oknum tersebut melakukan di luar prosedur, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku mas,” tutupnya.