Situbondo, detik1.co.id // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun Acara ini mengusung tema “Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Situbondo dan Pembekalan kepada ASN terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/03/2025) di Balai Pertemuan Lantai II tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Ulfiyah (Mbak Ulfi), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Situbondo.
Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Mas Rio menyatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya Pemkab Situbondo mengadakan acara yang dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI.
Ia juga menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan maksimal bagi masyarakat.
Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik, Pemkab Situbondo meluncurkan layanan *Rio Call* atau disingkat *Ricall*. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung mengadukan berbagai permasalahan terkait pelayanan publik, baik di tingkat desa maupun dinas.
“Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial maupun nomor WhatsApp saya,” ujar Mas Rio.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa dirinya aktif di berbagai grup masyarakat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan menyampaikan keluhan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga Maret 2025, terdapat sembilan pengaduan dari Kabupaten Situbondo yang masuk ke Ombudsman RI. Sebagian besar laporan berkaitan dengan pelayanan di desa dan lembaga peradilan.
“Pada tahun 2023 ada satu pengaduan, tahun 2024 meningkat menjadi delapan, dan untuk tahun 2025 hingga saat ini belum ada laporan masuk,” jelas Najih.
Ia menambahkan bahwa maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menjadi pintu masuk tindak korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Ombudsman RI menangani 12 jenis maladministrasi, di antaranya: Penundaan berlarut, Tidak memberikan pelayanan, Pengabaian kewajiban hukum, Penyalahgunaan wewenang , Permintaan imbalan, Perbuatan melawan hukum, Penyimpangan prosedur, Bertindak tidak patut, Berpihak, Konflik kepentingan, Diskriminasi, Tidak kompeten
Dari berbagai bentuk maladministrasi tersebut, kasus penundaan berlarut menjadi yang paling banyak diadukan. “Pelayanan yang seharusnya selesai dalam satu hari bisa tertunda hingga dua atau tiga hari,” ungkap Najih.
Najih mengapresiasi inovasi layanan Ricall yang diluncurkan Pemkab Situbondo. Menurutnya, layanan ini merupakan langkah efektif untuk menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan menyelesaikannya dengan cepat serta tepat sasaran.
“Jangan takut melapor. Ini bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat untuk melaporkan jika ada pelayanan publik yang tidak maksimal,” tegasnya.
Najih juga menegaskan bahwa Ombudsman RI berkomitmen melindungi identitas pelapor.
“Jika ada masyarakat yang takut melapor karena khawatir akan mendapatkan dampak negatif, kami pastikan identitasnya dirahasiakan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi maladministrasi yang berpotensi membuka celah korupsi.
Lembaga ini juga memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.