Pemkab Sumenep Diduga Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Peredaran Miras di Wilayahnya

Doc.Photo Mr.Ball Bilyard dan Lounge

Sumenep, detik1.com – Sebuah tempat hiburan yang dikenal dengan nama Mr Ball Billiard & Lounge (MBBL), berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, tidak jauh dari terminal bus Wirajaya, akhir-akhir ini mendapat sorotan keras dari masyarakat, yang juga di antaranya terdapat seorang Praktisi Hukum. Pasalnya, di dalam tempat hiburan itu diduga telah terjadi kegiatan jual beli minuman keras (miras). Parahnya, kegiatan itu seolah terlepas dari pantauan aparat serta pihak yang berwenang, bahkan terkesan diabaikan. Rabu, 07 Desember 2022.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar MBBL, yaitu Sahriyanto, warga Desa Gunggung, Dusun Gunggung Barat, menceritakan bahwa ia sebagai perwakilan dari masyarakat desanya dan juga masyarakat Gedungan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. mengutarakan keberatannya terhadap keberadaan MBBL yang sangat dekat dengan lingkungan perumahan warga, di mana aktivitasnya sangatlah meresahkan.

“Kemarin bahkan sempat saya baca sebuah pemberitaan bahwa kafe lotus (Lotus Caffe – red) telah dioperasi (ditertibkan – red). Bahkan cewek-cewek cantik pemandu karaokenya juga ikut diamankan. Tapi kenapa MBBL sampai saat ini masih aman tidak tersentuh oleh operasi, padahal di tempat itu, jelas-jelas menjual minuman keras, dan lagi dentuman musik yang berasal dari MBBL cukup keras terdengar sampai ke rumah saya. Dan itu berlangsung hingga tengah malam, bahkan hingga jam 1 dini hari,” ujar Sahriyanto.

“Kami hanya berharap adanya perhatian dari Dinas dan Instansi terkait untuk juga dilakukan operasi kepada MBBL, karena aktivitasnya sudah sangat mengganggu ketentraman dan waktu istirahat kami. Kami mohon kepada pihak-pihak terkait agar pengaduan kami ini bisa segera ditindaklanjuti,” sergah Sahriyanto.

Sementara itu, Arief Syafrillah, S.H., salah seorang Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang cukup ternama di Kabupaten Sumenep ini juga mengutarakan keberatannya terhadap keberadaan dan aktivitas MBBL. Menurutnya, selain sangat meresahkan masyarakat, praktik penjualan miras yang dilakukan oleh MBBL nyata-nyata telah melanggar aturan Pemerintah setempat.

“Di dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sumenep, Nomor 03 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum, dalam Pasal 21, tertera jelas bahwa: bagi setiap orang dan/atau toko dan/atau warung lainnya yang dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol yang dipakai tidak sebagaimana mestinya atau seseorang yang diketahui melakukan minum minuman beralkohol baik di tempat-tempat tertentu, warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang disebabkan hilang kesadaran atau mabuk,” jelas Arief.

Ia juga menambahkan penjelasan tentang Pasal 23, yang mencantumkan tentang Pemberantasan-pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yaitu:
a. Melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap minuman yang mengandung alkohol bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum minuman dengan ketentuan berdasarkan atas pengakuan peminumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin bagi toko atau warung yang diketahui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) pasal ini.

Menyikapi terhadap hal-hal yang diketahuinya, Arief menguraikan tentang adanya laporan warga berikut bukti bahwa MBBL ini sama sekali tidak tersentuh atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda yang disebutkan tadi.

“Sebagaimana mestinya, seharusnya pihak-pihak yang berwajib dapat melakukan koordinasi bahkan merazia tempat tersebut, karena sudah jelas adanya bukti dan laporan dari warga,” sergah Arief dengan geram.

Sementara itu, ketika di konfirmasi oleh wartawan Media Online DetikOne melalui pesan Whatsapp, untuk dimintai keterangan dan penjelasan, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep belum memberikan jawaban apa pun, bahkan hingga berita ini diterbitkan.

Lucunya, diduga bahwa dikarenakan telah terjadi kebocoran informasi tentang upaya-upaya yang dilakukan warga terkait keberadaan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh MBBL, tanpa sebab yang jelas, pihak MBBL rupanya telah menghentikan aktivitasnya serta menutup tempat usahanya, bahkan sebelum dilakukan razia seperti yang diminta oleh warga. Menurut informasi yang didapat, penghentian dan penutupan ini setidaknya akan berlaku hingga 15 hari ke depan.

(Tim/Red)

error: