Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Permohonan Praperadilan Karna Suswandi 

Doc.Foto Eko Fabrianto Ketua Umum LSM Siti Jenar

Jakarta, detik1.co.id // Keinginan Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk lepas dari jeratan kasus dugaan korupsi kembali kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui sidang praperadilan yang digelar sore ini di Ruang Sidang Prof. R. Subekti, SH, menolak permohonan kedua yang diajukan Karna terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung tegang. Dalam petitumnya, Karna Suswandi menyoal keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim kembali tidak menerima argumen yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, mengomentari keputusan ini dengan tegas. Ia menyebut langkah Karna mengajukan praperadilan sebagai upaya sia-sia untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dihadapinya. “Penetapan tersangka oleh KPK adalah hasil dari laporan dan temuan yang sudah terverifikasi sejak 2021 hingga 2024. Tidak ada alasan untuk lolos,” ujarnya.

Menurut Eko, kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo sudah memasuki babak akhir. “Seperti kasus Setya Novanto dulu, walaupun menang praperadilan, KPK tetap punya hak menetapkan kembali tersangka. Jadi, meskipun permohonan praperadilan Karna diterima, tidak ada dampak signifikan terhadap proses hukumnya,” tambahnya.

Eko juga menyoroti kewenangan KPK yang tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Jika praperadilan ini diterima sekalipun, KPK masih bisa melanjutkan proses hukum dan menetapkan Karna kembali sebagai tersangka. Karena itu, saya menyarankan Karna untuk menghadapi proses ini dengan gentle, tanpa berharap belas kasihan dari KPK,” katanya dengan nada geram.

Penolakan permohonan praperadilan ini semakin mempertegas status hukum Karna Suswandi. Eko mendesak KPK agar segera menahan Karna dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk mempercepat penyelesaian. Ia menegaskan bahwa publik Situbondo sudah muak dengan kasus yang mencoreng Kabupaten Santri tersebut.

Eko bahkan mengancam akan melaporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas KPK dan Komisi III DPR RI jika tidak ada tindakan tegas terhadap Karna Suswandi. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan kerugian negara yang signifikan. Dengan keputusan praperadilan kedua yang kembali ditolak, KPK diharapkan segera mengambil langkah lanjutan untuk memastikan hukum berjalan tanpa hambatan.

error: