Sumenep, detik1.co.id // Perkara gugatan tanah bekas lapangan kerapan sapi Desa Gayam atas nama pemilik asal lurah Troeno Dipoero yang terletak di RT 08 RW 02 Dusun Gayam Desa Gayam Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi Sumenep, memasuki babak baru.
Nampak dari pantauan awak Media, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan Obyek tanah yang diperkarakan. Dengan didampingi Camat Gayam dan aparatur Desa setempat.
Humas pengadilan Negeri Sumenep Mohammad Arief Fatony S.H. M.H. saat dijumpai awak media di lokasi, menuturkan kedatangannya ke Desa Gayam untuk melakukan pemeriksaan obyek Tanah yang diperkarakan oleh keturunan waris dari pemilik tanah asal yang telah bersertifikat Dinas peternakan Sumenep.
” kita hanya melakukan pemeriksaan mas, untuk memastikan Obyek tanah yang dimaksud itu benar benar ada, dan melakukan pengecekan batas ukuran dan luas tanah sesuai dengan gugatan” jelas Arief Fatony.
Ikut hadir dalam pemeriksaan lokasi, pengacara Penggugat dari Surabaya Law Firm Sri Sudarti dan Fartners, Mijoto S.E. S.H. M.H. M.M dan Rouli Dame Marbun S.H. juga pihak tergugat Dinas peternakan Sumenep beserta pengacara.
Adapun pihak pihak tergugat dari tanah yang telah lama ditempati Kerapan sapi ini, Pemprov Daerah Jawa timur cq. Dinas peternakan Daerah, Pemkab Sumenep dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( kantor pertahanan Kabupaten Sumenep).