Sumenep, detik.1.co.id // Pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ketupat, Kecamatan Raas, diduga dilakukan dengan tidak profesional dan tidak objektif oleh oknum perangkat desa. Nenek Munisa, istri almarhum Samak alias Ecek, mengeluhkan bahwa rumahnya yang tidak layak huni dan KTP-nya seringkali difoto, namun hingga kini rumahnya belum mendapatkan bantuan rehabilitasi dari program pemerintah RTLH.
Munisa, seorang janda tua yang hanya mengandalkan belas kasihan dari anak-anak dan cucunya, berharap rumahnya dapat mendapatkan bantuan dari pemerintahan Pj Desa Ketupat.
Menurutnya, dirinya sangat layak menerima bantuan tersebut. Ia menambahkan, rumah yang berada di depannya, yang masih layak huni dan pemiliknya masih mampu bekerja serta memiliki cukup uang, justru sudah mendapatkan bantuan RTLH dan selesai direnovasi. Sementara itu, rumahnya sendiri hampir roboh dan sangat tidak layak untuk dihuni, terutama saat hujan dan angin kencang.
Oleh karena itu, Nenek Munisa berharap kepada Kepala Desa Ketupat (PJ) agar pengajuannya dapat diprioritaskan sehingga tahun depan rumahnya bisa direhabilitasi dengan dana RTLH.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Kepala Desa Ketupat Sahril selaku PJ tidak dapat dihubungi. Namun, Sekretaris Desa Ketupat yang baru, Hairul, mengatakan bahwa pihaknya tahun ini dalam proses pengajuan baru siap mengajukan rumah Nenek Munisa.
“Terkait diterima atau tidaknya pengajuan tersebut, tergantung pada keputusan pihak kabupaten karena desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan hal tersebut,” ungkap Hairul melalui pesan WhatsApp-nya. Selasa 28 Mei 2024.