Sumenep, detik1.co.id // Sejumlah pengusaha properti keluhkan sikap Kepala Perizinan Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Sebagai seorang Kepala Perizinan Sumenep, Abdurrahman Riadi miliki kewenangan luar biasa terhadap sejumlah izin yang diperlukan pengembang perumahan, seperti IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah).
Bukannya amanah dalam menjalankan wewenangnya, Abdurrahman Riadi justru memanfaatkan hal tersebut guna keuntungan pribadi dan keluarganya.
“Pak Kadis minta diberi harga lima puluh persen dari semestinya untuk satu kavling tanah yang dibelinya,” ujar salah satu pengembang perumahan di Sumenep. Selasa, (26/12/2023).
Narasumber kemudian memperlihatkan riwayat perbincangan dengan Kepala Perizinan Sumenep, Abdurrahman Riadi yang menyinggung Kadis yang menjabat sebelum dirinya.
“Saya kok tidak ada pemberian kaplingan tanah seperti pimpinan OPD terdahulu Pak, duh kah ini pilih kasih. Beberapa Kadis terdahulu sudah banyak cerita ke saya,” ucap Kepala Perizinan Sumenep kepada narasumber.
Kemudian Abdurrahman Riadi secara blak-blakan kembali meminta potongan separuh harga. “Pokoknya semua pembelian saya diskon 50%,” ujarnya seolah menekan si pengembang perumahan.
Pembayaran yang dilakukan Abdurrahman Riadi pun menggunakan sebuah mobil CRV tahun 2008 serta sejumlah uang tunai yang ditransfer menggunakan rekening BNI dan Bank Jatim.
Di awal konfirmasi lewat panggilan Whatsapp, Kepala Perizinan Sumenep, Abdurrahman Riadi menampik jika ia menggunakan jabatannya agar mendapatkan harga kavling tanah secara murah.
“Mungkin konteksnya begini, dulu ada pengembang yang menawarkan tanah ke saya ,saya beli DP ada tanda buktinya (kwitansi) tapi saya belum bayar lunas,” kata Abdurrahman Riadi. Selasa (26/12/2023).
Kemudian dirinya kembali beralasan tidak pernah menekan. “Saya tidak memaksa, seandainya dia tidak mau ya tidak apa-apa, DP saya dikembalikan saja,” dalihnya.
Lucunya, Abdurrahman Riadi malah meminta dikonfrontir dengan narasumber yang berikan informasi mengenai ulahnya yang meminta diberikan separuh harga dari setiap kavling tanah yang dibelinya.
Pejabat yang tidak menjalankan amanah jabatannya dengan baik, seperti Kepala Perizinan, hendaknya menjadi catatan bagi Bupati Sumenep demi menjaga marwah kepemimpinannya.