Sumenep, detik1.co.id // Polsek Manding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga tersangka, yakni AS (23), R (36), dan AFW (34), warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dan menginterogasi korban.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka R dan AS. Dalam penggeledahan, ditemukan: 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam bungkus rokok Balveer, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 di saku baju R, sisa hasil peredaran uang palsu.
Kedua tersangka, R dan AS, mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pembuat uang palsu, AFW, di lokasi lain.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi : 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000,1 unit printer Epson L120,1 perangkat komputer,1 bungkus rokok beserta isinya (merk Balveer),1 buah songkok warna hitam.
Kapolsek Manding, melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Sumenep. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.