Pertikaian Dalam Perebutan Tanah Di Desa Parante Berlanjut Ke Ranah Hukum

Doc.Foto Lahan Tanah Yang Bersengketa di Desa Parante

Situbondo, detik1.co.id // Kasus sengketa lahan di Dusun Kampung Utara, RT.02 RW.02, Desa Parante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, yang melibatkan dua pihak akhirnya berlanjut ke ranah hukum, setelah sebelumnya sempat terjadi percekcokan di lokasi lahan.

Dua keluarga tersebut adalah Misnato, Mawi, Fitria, Ika, Ari dan O’ong sebagai pihak yang mengaku telah menguasai lahan yang dimaksud secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Di sisi lain ada Nahija, Ilyana, Supriyadi dan Halima, selaku ahli waris dari almarhum Asnawi Jidin, pemilik lahan yang dimaksud, sesuai dengan Leter C yang ada.

Kejadian berawal ketika Nahija dkk merasa tidak terima ketika Misnato yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan kemudian menempatkan bantuan tersebut di lahan yang disengketakan.

Dengan berdasar kepada Leter C sebagai bukti kepemilikan, Nahija dkk akhirnya memagari dan memblokade lahan seluas ±200 m2 tersebut dengan pagar bambu.

Demi melihat pemagaran tersebut, Misnato dkk sontak meluap amarahnya. Lalu dengan serta merta membongkar dan mengobrak-abrik pagar bambu itu sambil berteriak mengancam.

Mengenai kejadian tersebut, Kepala Desa Perante, Hajari, menjelaskan bahwa sengketa tersebut sudah terjadi sejak Januari 2023. Saat itu Tim BSPS melakukan survey ke lokasi yang akan mendapatkan bantuan, yaitu di kediaman Ibu Fitria, yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik sendiri dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

“Namun setelah akan di pondasi pada bulan Maret 2023 ada yang datang ke rumah tersebut yaitu ahli waris atau pemilik lahan, bahwasanya itu menumpang, sehingga pembangunan tersebut dibatalkan,” urai Kades.

Sementara itu, Budi Santoso selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Asnawi Jidin menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 17 dan 18 Juli 2023 dilakukan upaya mediasi di Balai Desa Parante, namun dari pihak Ibu Fitria tidak ada yang datang.

“Sebenarnya saya telah bersurat pada tanggal 14 Juli 2023 mengenai upaya mediasi pada tanggal 17 dan 18 Juli 2023, ternyata menurut pengakuannya Kades lupa tidak menyampaikan surat itu kepada pihak Ibu Fitria,” jelas Budi kepada awak media DetikOne, Senin 24 Juli 2023.

“Padahal tujuan dari mediasi itu adalah untuk mengetahui kedua belah pihak, bukti-bukti apa saja yang dimiliki. Namun pihak sebelah tidak datang,” ungkap Budi.

Menurut Budi, persoalan ini terjadi sudah sejak tahun 1984. Jadi, kenapa pihak Ibu Fitria bisa tinggal selama puluhan tahun di lahan tersebut, itu karena mereka memang bandel. Sudah beberapa kali pihak ahli waris Asnawi Jidin meminta kepada Ibu Fitria untuk mengembalikan lahan dan segera pergi dari tempat itu.

“Beberapa waktu lalu saya sudah menyampaikan kepada Pak Kampung Fajar, bahwa pada hari Minggu, pihak pemilik yang sesuai dengan retensi dan waris akan membuat garasi di lahan tersebut. Pesan yang sama juga saya sampaikan kepada Pak Fajar selaku Polmas dan juga kepada Kades,” kata Budi.

Masih menurut Budi, bahkan Pak Kades sempat membalas pesan tersebut dangan kalimat, “Jangan sampai terjadi permasalahan dan kekerasan,” begitu pesan Kades.

“Pihak Desa sudah memberi pemahaman bahwa pembangunan rumah tersebut tidak bisa dilakukan karena lahan tersebut bukan milik Ibu Fitria dan ditegaskan bahwa beliau hanya numpang, bahkan pihak Desa akan mencarikan solusi lain dengan mencarikan lahan agar BSPS itu bisa dibangun,” jelas Budi.

Meskipun keributan itu bisa diredam oleh anggota Polsek Asembagus, namun tidak menghalangi langkah kedua belah pihak untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

Budi Santoso selaku Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Asnawi melaporkan aksi premanisme yang dilakukan oleh Misnato dkk. Bahkan Misnato sempat merusak Banner milik Budi Santoso.

Sementara itu Misnato juga melaporkan upaya pemagaran yang dilakukan oleh ahli waris almarhum Asnawi.

(Aditya)

error: