Bondowoso, detik1.co.id // Pj Bupati Bondowoso hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Senin 20 Mei 2024.
Rapat paripurna kali ini akan membahas dua agenda, yang pertama agendanya yakni penyampaian nota penjelasan Bupati Bondowoso atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan agenda kedua tentang persetujuan penetapan Raperda tentang fasilitas penyelenggara pesantren.
Penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dengan batas waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Raperda yang dilampiri oleh laporan keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPD), Pj Bupati melaporkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pj Bupati Menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak jajaran ekskutif maupun legislatif yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mempertahankan opini WTP untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Lebih lanjut dalam laporannya Pj Bupati Bondowoso menyampaikan gambaran umum Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Bondowoso juga menyampaikan agenda kedua tentang persetujuan penetapan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Bondowoso dengan Pemerintah Kabupaten Daerah Bondowoso untuk membangun Bondowoso lebih maju dan baik.