Berita  

“Polemik Tanah SHGU Nomor 4 Wringinanom Dengan Warga Dukuh Bugeman Masih Belum Menemukan Titik Temu”

Situbondo, detik1.com – Audensi Lintas Lembaga, Lintas media, warga dukuh bugeman, dusun Widoropasar, desa Banyuputih, kecamatan Banyuputih, Situbondo dengan pihak jajaran direksi PG (pabrik gula) Asembagus yang berlangsung di Cafe pada hari Senin, 14 Maret 2022 berlangsung sangat alot dan tidak ada titik temu.

Dari pihak PG Asemabgus/PTPN XI (Persero) dihadiri jajaran direksi : ADM, TUK, Bagian Aset, Kakam sedang dari pihak Lintas Lembaga, Lintas media diwakili oleh : Satriono, didik, Wahyudi serta dari warga diwakili Indra.

Saat opening stetmen aktivis muda Wahyudi menyampaikan aspirasi warga dukuh bugeman, “maksud dari audensi ini kami ingin mengawal aspirasi masyarakat dukuh bugeman terkait perpanjangan ijin SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus, Situbondo untuk mencari solusi terkait masalah batas utara yang masih ada peemasalahan/sengketa dengan warga dukuh Bugeman, dusun Widoropasar, desa Banyuputih, Situbondo, sehubungan temuan-temuan dan investigasi Lintas Lembaga, Lintas Media dalam hal puldaket, ada fakta dan saksi-saksi, bukti-bukti yang diduga tidak sama dengan fakta riil di lapangan, intinya sama-sama mencari jalan keluar,” tuturnya.

Doc.Photo Jajaran Direksi PG Asembagus Dengan Lintas Lembaga dan Warga Dukuh Bugeman

Hal yang sama disampaikan oleh Satriono selaku aktivis yang sangat kondang di era pemerintahan tahun 2000-an, “mohon kepada pihak PG Asembagus dalam hal ini bisa menunjukkan bukti yang sah secafa yuridis tentang SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus, agar masalah polemik ini menjadi terang benderang bukan hanya berdasar katanya-katanya sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena ini Negara Hukum” ujarnya dengan tegas.

Dalam kesempatan audensi tersebut warga yang diwakili indra mengungkapkan beberapa fakta, “saya sebagai warga dukuh Bugeman dan pernah bekerja di PG Asembagus sebagai juru ukur pernah ditunjukkan peta wilayah PG Asembagus tahun 1979/980 dimana batas paling utara sudah ada patoknya yang menurut saya sudah benar, namun dalam pengajuan perpanjangan SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus diduga sudah melewati batas wilayah yang mengklaim sampai batas selatan SDN 4 Banyuputih, dimana batas utara yang dihuni warga merupakan tanah oloran, tanah TN yang dihuni, dikelola warga dukuh bugeman selama puluhan tahun dan turun temurun” ungkapnya saat audensi.

Dari pihak PG Asembagus pak Yusuf (Kakam) berkata, “pertemuan hari ini adalah mencari solusi yang terbaik untuk permasalahan tanah yang dikelola oleh PG Asembagus/PTPN XI (Persero) termasuk untuk kelancaran perpanjangan SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus yang akan berakhir dan perpanjangan SHGU PTPN XI sudah diurus oleh Direksi di Surabaya,” ungkapnya.

Doc.Photo lWartawan Media DetikOne

Dari pihak direksi bagian aset juga memberi penjelasan dalam audensi, “pembuatan SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus sudah klair dan tidak ada masalah” ujarnya dalam audensi.

Pendapat, penjelasan dari pihak direksi bagian aset ditentang keras oleh Wahyudi, “mohon maaf bapak saya kurang sependapat jika dikatakan pembuatan suatu sertifikat baik berupa : SHM, SHGU, SHGB, Hak kelola, Hak pakai berlaku mutlak, absolut dan tidak bisa diganggu gugat, memang proses pendaftaran hak, pembuatan Sertifikat memang sah dan benar, namun apakah sudah sesuai dan benar perolehannya ?? apa sudah sesuai dengan UUPA Nomor 5 tahun 1960, PP RI Nomor 24 tahun 1997, PerMen Agraria Nomor 9 tahun 1999, PP RI Nomor 40 tahun 1996, PP RI Nomor 7 tahun 2017 ?? terutama perihal subyek dan obyeknya apa sudah benar dan tidak cacad administratif ?? apakah dalam warkah tanah yang awal yang dasar, acuan, pedoman pembuatan SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus menyangkut batas utara secara yuridis semua warga Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo sudah tanda tangan persetujuan batas utara ?? Apakah semua warga tanda tangan form/blanko dari BPN Situbondo pak ?? apakah juga tertera batas utara seharusnya kalau memang masuk tanah oloran, tanah TN yang harus menandatangani batas utara harus Kepala Desa Banyuputih karena masyarakat disana di kantor Capil, Badan Statistik, dinas sosial masuk domisili/pemetaan Desa Banyuputih, bukan d
Desa Wringinanom, kecamatan Asembagus, diperkuat lagi berdirinya SDN 1 Banyuputih yang sudah berdiri sejak tahun 1986-an sampai sekarang, dikeluarkannya ijin Koperasi Produsen Mantab masuk Desa Banyuputih yang berbatasan langsung dengan tanah PTPN XI” tutupnya.

Nampak hadir dalam acara audensi tersebut pihak APH dari Polsek Asembagus.

Permasalahan batas utara SHGU Nomor 4/Wringinanom, Asembagus masih belum ada titik temu dengan warga batas utara/warga dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. bahkan pihak Lintas Lembaga, Lintas Media akan berkirim “surat keberatan” kepada Kementerian Agraria, BPN RI di Jakarta, Kanwil BPN/Pertanahan/ATR di Surabaya dan kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Situbondo atas adanya masalah/sengketa/polemik atas batas utara SHGU Nomor 4/Winginanom, Asembagus atas nama PTPN XI (Persero) berkedudukan di Surabaya.

(Red/Tim)

error: