Situbondo, detik1.co.id // Petugas Patroli Samapta Polres Situbondo melaksanakan patroli rutin di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) dan berhasil mengungkap aktivitas penjualan minuman keras illegal, Kamis (15/09/2023).
Saat patroli di eks lokalisasi GS, petugas Patroli Samapta mencurigai pengendara sepeda motor yang datang ke lokasi tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor berinisial JS (58) tidak bisa mengelak saat diperiksa petugas ditemukan 10 botol miras jenis anggur merah di dalam bagasi sepeda motornya.
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi, SH mengatakan Patroli rutin malam hari dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta mewujudkan ketertiban di masyarakat termasuk mencegah aksi kriminalitas.
“ Saat patroli tersebut ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras di wilayah eks lokalisasi GS. Dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan 10 botol miras jenis anggur merah. Selanjutnya warga tersebut diberi pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatannya “ terangnya
AKP Sudpendi menegaskan minuman keras berdampak negatif pada kesehatan dan ketertiban umum. Polres Situbondo akan terus melakukan patroli dan tindakan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah aktivitas semacam ini.
“ Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya menjaga ketertiban dan keamanan di dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian. Dengan kerjasama dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua “ pungkasnya.
Pewarta : Aditya
Editor : Redaksi