Polsek Situbondo Kota Kembali Mengamankan Warung Yang Menjual Miras

Situbondo, detik1.com – Jajaran Polsek Situbondo Kota kembali melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait maraknya penyakit masyarakat (Pekat) yaitu peredaran minuman keras di wilayah hukum polsek Situbondo Kota, Polres Situbondo, Jumat (08/04/2022).

Operasi tersebut di pimpin langsung Kanitreskrim Polsek Situbondo Kota, Adam Safaat, S.H. bersama Kajaga Aipda Prio, S.H., Aiptu Suppudiyanto.

Dalam operasi tersebut petugas jajaran Polsek Situbondo Kota berhasil mengamankan sebanyak 16 botol bir bintang, 1 botol anggur merah cap orang tua, 10 botol kecil minuman arak dan 2 botol bir bintang hitam, diwarung milik M.Ais Al Gais (32) tahun, alamat jalan Madura Rt 02/ Rw 06 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dan di warung milik Nuryanto (42) tahun, alamat Kotakan Tengah, Rt 13/ Rw 05 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Doc.Photo Barang Bukti Minuman Keras di Amankan Petugas Polsek Situbondo Kota

Bahwa benar tanpa seijin dari pihak berwenang telah memperjualbelikan minuman keras di warung miliknya.

Sementara itu Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, S.H., saat di konfirmasi awak Media DetikOne Mengatakan, bahwasanya tujuan dari operasi
Pekat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Situbondo Kota adalah untuk memberantas maraknya Miras di wilayah hukum Polsek Situbondo Kota

“Operasi ini sesuai surat telegram Kapolres Situbondo Nomor : STR / 152 / III /PAM.3.3/2022, Tanggal 22 Maret 2022 mas, tujuannya ada untuk mencegah maraknya peredaran Miras di bulan suci Ramadhan ini,” tutup Kapolsek.

(Benny/Red)

Baca Juga:
Utamakan Kepentingan Warga, Kepala Desa Penanggungan Berikan Payalanan Selama 24 Jam
error: