Jember, detik1.com – Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 17.30 WIB telah ungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor honda beat nopol P-2813-VU sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 372 KUHP
Laporan Polisi Nomor ; LP/B/ 20/ IV/ 2022/ JATIM/ RES JBR/SEK SUKOWONO, Tanggal 02 April 2022
Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 09.30 WIB di rumah pelapor alamat Dusun Sumber tengah Desa Pocangan, Kecamatanukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
– pada hari kamis tanggal 24 maret 2022 sekira jam 09.30 wib Tsk mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban jenis honda beat Nopol P-2813-VU dengan alasan hendak digunakan untuk menjemput istrinya dan saat itu tersangka mengatakan akan mengembalikan sepeda motor kira kira hanya dua jam sehingga saat itu korban bersedia menyerahkan sepeda motor dan STNK sepeda motornya kepada tersangka
– selanjutnya setelah sepeda motor diserahkan kepada Tersangka maka saat itu korban tidak berangkat menjemput istrinya melainkan tersangka menuju lapangan desa tamanan kec tamanan
– selanjutnya saat itu tersangka menelepon temannya bernama saudata Holip menanyakan apakah bisa menggadaikan sepeda motor ? dan saat itu Holip menyanggupinya
– sekira pukul 10.30 wib tersangka bertemu dengan Holip di lapangan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, lalu Tersangka dengan di antar HOLIP berangkat menuju rumah saksi Bu Buati untuk menggadaikan sepeda motor tersebut
– setelah sampai dirumah Bu Buati saat itu Tersangka menunggu di depan rumah, sedangkan Holip masuk ke dalam rumah Bu Buati dan melakukan transaksi gadai
– setelah selesai transaksi gadai saat itu Tersangka di beri uang hasil gadai oleh Holip senilai Rp. 2.125.000 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
– uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan untuk bermain judi capjie kie di wilayah Kecamatan Pujer Bondowoso
akibat kejadian tersebut korban di rugikan Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah)
– Syaiful Bahri alias P. Dayat umur 43 Tahun Pekerjaan petani. alamat Dusun Sumbertengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

SYAIFUL BAHRI Als P. BELA Bin MAHSUS, NIK ; 3509293003750001, TTL jember, 30-03-1975, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Sumbertengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur
– satu buah foto copy BPKB honda beat nopol P 2813 VU
– satu lembar surat keterangan BPKB dijaminkan KSP Karya Utama Bondowoso
– satu lembar kartu angsuran koperasi Ksp Karya utama
– bahwa menurut keterangan saksi Bu Buati bahwa sepeda motor tersebut sudah di tebus oleh saudara Holip pada hari kamis tgl 24 maret 2022 sekira jam 18.30 WIB
– bahwa pada hari selasa tanggal 05 april 2022 jam 22.30 WIB setelah dilakukan pengembangan perkara tersebut maka BB sepeda motor honda Beat nopol P.2813.VU tahun pembuatan 2010, noka: MH1FJ5117AK409622 Nosin ; JF51E1413062 telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sukowono dari tangan saksi Satriwiyanto alias P. Haerul
– Ren tindak lanjut : melakukan lidik keberadaan spd motor dan keberadaan sdr Holip serta dilakukan pemberkasan perkara tersebut
(Fuad/Red)