Praktisi Hukum Aditya Prasetyo S.H. Apresiasi Polsek Sapudi Atas Ditangkapnya Pelaku Penganiyaan Ibu Sahwiyati

Doc.Foto Ilustrasi Hukum

Sumenep, detik1.co.id //Dengan ditangkapnya pelaku penganiyaan ( M) yang terjadi di Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep pada hari Selasa 15 Oktober 2024 dengan korban atas nama Ibu Sahwiyati (60 thn) oleh polsek Sapudi mendapat Apresiasi dari Praktisi Hukum Aditya Prasetyo S.H.Minggu ( 20/10/2024).

Menurut Aditya, Dalam hal proses penerapan hukumnya harus jeli, karena korbannya seorang perempuan yang ada perlindungan khusus dari Negara.

“Sehingga penjeratan pasalnya tidak hanya bertumpu pada pasal 351 ayat 2 saja, tapi itu bisa berlapis terhadap pasal 354, melihat kasus ini pelaku mengambil Senjata Tajam” jelas Aditya.

” Dalam hal ini bisa dikatakan pelaku ada niat terlebih dahulu untuk memberikan luka serius terhadap korban dan terbukti korban mengalami luka dibagian vital dibagian kepala”

Lebih jelas Aditya Prasetyo S.H. menjelaskan pendapat R. Soesilo ahli Hukum Pidana dengan model kasus yang sedang ditangani polsek Sapudi bisa saja penyidik menerapkan pasal 354, karena niat sipembuat harus ditujukan terlebih dahulu untuk melukai berat, Artinya luka berat yang dituju oleh sipelaku. Dan apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja.

“Maka perbuatan itu masuk penganiyaan biasa yang berakibat luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP”

“Tapi apapun yang telah dilakukan oleh polsek Sapudi atas ketegasannya perlu diapresiasi karena telah melaksanakan apa yang menjadi harapan Masyarakat, dan kedepannya Masyarakat akan lebih yakin dan percaya atas kinerja polsek Sapudi” tutupnya.

error: