Bondowoso, detik1.co.id // Berbagai tindak kejahatan yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh anggota Polres Bondowoso. Tindak kejahatan tersebut membuat ketidak nyamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus Pencabulan, melalui gelar Press Release pada Hari Selasa 06/06/2023 di halaman Polres Bondowoso.
Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K didampingi Waka Polres beserta Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos. M.H menjelaskan bahwa ada 3 Tersangka yang berhasil di bekuk dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso. Ketiga Tersangka atas nama Inisial RB (23), Tersangka MU (47) dan Tersangka HD (18), ketiga tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso. Dalam tiga Tersangka ini berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus tindak Pidana pencabulan ini berbeda-beda, untuk Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial QA (17) dengan cara marayu Korban agar mau diajak berhubungan Badan layaknya suami istri. Diketahui bahwa persetubuhan Tersangka dilakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil, ” ungkap AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.
“Selanjutnya Tersangka MU melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial SNJ (13), Tersangka MU melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban dengan membelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu Tersangka MU, ” jelasnya.
“Sedangkan Tersangka HD melakukan tindakan pencabulan terhadap korban atas nama Inisial MIS (13), Tersangka HD melakukan aksinya dengan cara merayu korban akan menikahinya, agar Korban mau melakukan hubungan intim dengan Tersangka HD, “ujar Kapolres Bondowoso.
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso beserta barang bukti dari tiga tersangka tersebut.
” Atas perbuatan tiga tersangka RB, MU dan Tersangka HD kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.
(Humas Polres Bondowoso/Red)