Buol, Sulteng, detik1.co.id // DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI.P.45) Sulawesi Tengah mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memutus kontrak dan memasukkan perusahaan yang terlibat ke dalam daftar hitam (blacklist). Desakan ini terkait dengan keterlambatan pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Paleleh yang dikerjakan oleh CV Crus Putra Perkasa dengan nilai kontrak Rp 5.510.000.000, serta Gedung Rawat Inap Puskesmas Boilan yang dikerjakan oleh CV Arrazi senilai Rp 5.457.616.000. Kedua proyek ini bersumber dari APBD dan DAK 2024 Kabupaten Buol.
Ketua DPD LAKI.P.45 Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, menegaskan bahwa waktu pelaksanaan kedua proyek tersebut telah habis. “Kami mendesak PPK untuk memutus kontrak dan mem-blacklist perusahaan yang mengerjakan proyek ini karena kontraktor, Jemi Todar, telah mencederai janji yang tertuang dalam kontrak. Dua pembangunan ini bermasalah karena pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.
Berdasarkan kontrak nomor 440/35.05/SP/PPK/01/VII/2024, waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 166 hari kalender, dimulai sejak 19 Juli 2024 hingga 17 Desember 2024. Namun, hingga kini kedua proyek tersebut belum rampung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol, melalui PPK, Ricardo,saat di konfirmasi awak awak media menyampaikan bahwa pembangunan Puskesmas Bunobogu telah selesai. Namun, dua proyek lainnya, yaitu Puskesmas Paleleh dan Boilan, masih dalam pengerjaan dan menyebrang ke tahun 2025.
“Kontraktor diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari dari waktu berakhirnya kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan,” jelas Ricardo. Kamis 2 Januari 2025.
Terkait alasan tidak dilakukannya pemutusan kontrak, Ricardo menyebutkan bahwa penyedia dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan karena material dan bahan tersedia di lokasi. Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buol telah memberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak terhadap kedua proyek tersebut. Hingga kini, progres pengerjaan gedung rawat inap Paleleh telah mencapai 93%, sedangkan Boilan 90%.
Menanggapi keterlambatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, menyatakan akan turun langsung ke lapangan bersama komisi DPRD dan tim ahli teknik bangunan pada Senin, 7 Januari 2025.”Kami akan meninjau langsung kondisi lapangan dan memanggil pejabat terkait untuk membahas proyek ini dalam rapat dengar pendapat,” ungkapnya.
DPD LAKI.P.45 berharap keterlambatan ini segera ditindaklanjuti secara tegas karena proyek tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Keterlambatan yang berlarut-larut dianggap mencederai hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang memadai.