Puluhan Miliar Anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep Diduga Jadi Bancakan

Sumenep
Doc.Foto Bupati Sumenep Saat Cek Program BSPS

Sumenep, detik1.co.id // Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga telah menjadi mangsa pemotongan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Sumenep.

BSPS merupakan inisiatif dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan, bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi yang signifikan untuk Program BSPS pada tahun 2023, dengan total 5.000 rumah tidak layak huni, termasuk tambahan alokasi sebanyak 2.000 unit.

Bupati Fauzi mengkonfirmasi hal ini dalam pernyataan tertulis pada Minggu (1/10/2023
3). Menurutnya, besaran bantuan BSPS mencapai Rp 20 juta per rumah, dengan sebagian besar digunakan untuk bahan bangunan dan sisanya untuk pembayaran tukang.

Namun, jumlah rumah yang mendapat bantuan ternyata melebihi target, mencapai 7.000 unit. Ini terdiri dari 500 rumah pada 2021, 1.500 rumah pada 2022, dan 5.000 rumah pada 2023.

Anggaran keseluruhan untuk BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 mencapai 100 miliar rupiah, sebuah jumlah yang menggiurkan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus pemotongan anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep mulai terkuak setelah adanya dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana. Pihak berwenang dan penerima yang tidak sah diduga terlibat dalam skema ini.

Dari Koordinator BSPS, Asosiasi Kepala Desa, hingga Anggota Dewan, semuanya menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yang seharusnya menjadi penerima bantuan, ternyata hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang seharusnya mereka dapatkan.

Investigasi lebih lanjut akan mengungkap seberapa besar pemotongan anggaran BSPS yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kabupaten Sumenep, serta bagaimana modus operandinya yang telah merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat penuh dari program ini. Tetap pantau perkembangan investigasi selanjutnya.

error: